detikBali

Pemkot Mataram Tinjau Surat Izin Praktik Dokter yang Terlibat Aborsi Ilegal

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemkot Mataram Tinjau Surat Izin Praktik Dokter yang Terlibat Aborsi Ilegal


s, Nathea Citra - detikBali

Kepala DPMPTSP Mataram, Novian Rosmana, saat diwawancarai di ruangannya, Rabu (5/8/2026). (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Kepala DPMPTSP Mataram, Novian Rosmana, saat diwawancarai di ruangannya, Rabu (5/8/2026). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mataram tengah meninjau surat izin praktik (SIP) dokter inisial S. S adalah dokter yang diduga terlibat dalam kasus praktik aborsi ilegal di salah satu rumah sakit (RS) swasta Mataram.

Kepala DPMPTSP Mataram, Novian Rosmana, tengah menunggu rekomendasi dari sejumlah pihak di bidang kesehatan terkait kelanjutan pencabutan SIP dokter S, mulai dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Mataram, Dewan Disiplin hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kalau memang sudah ada keputusan, baik itu dari Dinkes maupun kementerian terkait pelanggaran itu, maka dasar itulah kami batalkan izin SIP-nya," kata Novian saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novian menjelaskan SIP yang dimiliki dokter keluar setelah ada surat tanda registrasi (STR) yang dikeluarkan Kemenkes. Walhasil, STR itu yang lebih dahulu diproses sebelum mencabut SIP dokter S.

ADVERTISEMENT

Jika proses pembatalan STR sudah dilakukan Kemenkes atau Dinkes Mataram, maka hal itu bisa dijadikan acuan bagi DPMPTSP Mataram untuk mencabut izin dokter S melalui Online Single Submission (OSS).

DPMPTSP Mataram akan segera melakukan pencabutan SIP dokter S jika dia terbukti terlibat melakukan praktik aborsi ilegal. Namun, Novian menegaskan tidak ada istilah pencabutan izin dalam OSS melainkan pembatalan izin atau pencabutan izin tetap.

Diberitakan sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTB resmi mencabut surat izin praktik (SIP) dokter berinisial S yang diduga terlibat dalam kasus praktik aborsi ilegal di Kota Mataram. SIP dokter S dicabut untuk dua rumah sakit lokasi praktiknya.

Keputusan tersebut diambil setelah IDI menggelar rapat komprehensif pada 2-9 September 2026. Rapat itu melibatkan Dinkes Mataram, Dinkes Provinsi NTB, IDI NTB, IDI Mataram, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, BBPOM, DPMPTSP Mataram, POGI serta IDI Lombok Barat.

"Terhadap oknum Dokter S, untuk sementera kami akan melakukan pencabutan surat izin praktik di Kota Mataram. Karena beliau praktik di dua tempat, yakni di RS MM dan RS B, kami akan melakukan pencabutan di dua tempat tersebut," kata Ketua IDI Mataram, Emirald Isfihan, saat konferensi pers di Kantor IDI Wilayah NTB, Rabu (9/9/2026).

Emirald mengatakan proses pencabutan administrasi izin praktik Dokter S akan dilakukan di DPMPTSP Kota Mataram.

"Hari ini kami akan berproses di DPMPTSP untuk secara resmi besok tidak akan melakukan kegiatan praktik di Kota Mataram, di dua tempat," ujarnya.

Selain mencabut SIP Dokter S, IDI Juga menjatuhkan sanksi administratif kepada RS MM. Rumah sakit tersebut mendapatkan teguran tertulis tingkat dua atau sanksi keras.

"Terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, RS MM akan kami berikan sanksi berupa teguran tertulis. Teguran tertulis ini termasuk di dalam tingkatan kedua. Kami tidak melakukan teguran lisan karena ini kami anggap kegiatan yang mungkin harus di atensi lebih intens sehingga kami menerbitkan teguran tertulis," terangnya.



(hsa/hsa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads