Satpol PP Kota Mataram menemukan adanya indikasi perekrutan anak di bawah umur untuk bergabung ke dalam sebuah kelompok atau geng tertentu. Setelah perekrutan, mereka akan diajak melakukan aktivitas menyimpang, seperti membawa senjata tajam (sajam) dan kebut-kebutan di jalan raya.
Seperti diketahui, video sekelompok anak muda memamerkan senjata tajam (sajam) berukuran 1 meter lebih dan berkata-kata kotor viral di sosial media (sosmed) pekan lalu. Akibat aksi menyimpang tersebut, banyak warga Mataram ketakutan dan cemas untuk beraktivitas, khususnya saat malam hari.
"Yang menjadi perhatian kita, bagaimana dia (ketua geng) merekrut anak-anak di bawah umur yang sesungguhnya tidak tahu-menahu tentang aktivitas ini, lalu ditarik menjadi anggota," kata Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, saat diwawancarai, Senin (14/9/2026).
Irwan menuturkan anak-anak di bawah umur yang direkrut ke dalam geng tersebut didominasi berasal dari wilayah Mataram, dan sebagian berasal dari Lombok Barat. Kelompok tersebut kerap memanfaatkan waktu-waktu tertentu seperti tengah malam saat situasi sepi untuk beraksi di pinggiran kota.
"Saya sudah koordinasi sama Pak Kadisdik, untuk melakukan pembinaan pengawasan terhadap anak-anak sekolah di bawah umur," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi melanjutkan proses hukum para remaja yang mengacungkan senjata tajam (sajam) sambil konvoi di Bundaran Jempong, Kecamatan Sekarbela, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari 24 remaja yang diamankan, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengungkapkan lima dari enam tersangka langsung ditahan. Sedangkan, satu orang lainnya hanya dikenakan wajib lapor karena berusia di bawah 14 tahun.
"Karena di SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) minimal usia 14 tahun yang bisa ditahan di lembaga pemasyarakatan anak," kata Dharma, Senin (14/9/2026).
Dharma mengatakan lima tersangka menjalani penahanan di tempat berbeda. Rinciannya, dua orang ditahan di Rutan Polresta Mataram dan tiga lainnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah.
"Dua orang yang ditahan di Rutan Polresta sudah dewasa, usianya 19 tahun. Sedangkan yang lain itu usia 14, 15, dan 16 tahun," imbuhnya.
Menurut Dharma, keenam tersangka dijerat tindak pidana Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur kepemilikan sajam dan membawa sajam bukan pada tempatnya.
Aksi para remaja yang mengacungkan sajam sambil konvoi di Mataram sebelumnya viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 7 detik itu memperlihatkan sekelompok pemuda memamerkan berbagai macam sajam sepanjang 1 meter.
Pamer sajam itu mereka lakukan sembari melontarkan kata-kata kotor. Belakangan, sajam itu diketahui dibeli secara online dengan harga Rp 135 ribu. Polisi menyebut motif para remaja tersebut mengacungkan sajam hanya untuk gaya-gayaan.
Simak Video "Video Polwan yang Bunuh Suaminya di Mataram Divonis 10 Tahun Penjara"
(hsa/iws)