detikBali

Inspektorat Lombok Barat Temukan Kerugian Negara 15 Proyek Era Bupati LAZ

Terpopuler Koleksi Pilihan

Inspektorat Lombok Barat Temukan Kerugian Negara 15 Proyek Era Bupati LAZ


M. Zahiruddin - detikBali

Inspektur Lombok Barat, Suparlan, Kamis (10/9/2026).
Foto: Inspektur Lombok Barat, Suparlan, Kamis (10/9/2026). (M Zahiruddin/detikBali)
Lombok Barat -

Inspektorat Lombok Barat menemukan kerugian negara sekitar Rp 500 juta dalam 15 paket proyek di era Bupati nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Salah satu proyek yang masuk dalam temuan tersebut yakni Taman Kota Giri Menang.

Inspektur Lombok Barat Suparlan mengatakan kerugian tersebut berasal dari pihak ketiga atau pelaksana proyek. Jika digabung dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilainya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

"Ada 15 paket proyek di Lombok Barat yang kami audit, sekitar 500 juta temuan inspektorat. Kalau digabung dengan temuan BPK sekitar satu miliar rupiah lebih. Itu pihak ketiga saja," kata Suparlan, Kamis (10/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suparlan menyebut temuan tersebut diperoleh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap LAZ. Temuan itu, kata dia, telah beberapa kali disampaikan dalam rapat koordinasi sebagai early warning atau peringatan dini kepada LAZ.

ADVERTISEMENT

"Temuan itu bentuk early warning kami. Sebelum OTT itu sudah ada (temuan) dari Inspektorat dan BPK. Itu di rakor saya sampaikan, ini lho kondisi di Lombok Barat," ujarnya.

Menurut Suparlan, temuan Inspektorat berkaitan dengan tiga hal. Yakni dugaan proyek fiktif, kekurangan volume pekerjaan, dan mark up harga.

Dia menegaskan temuan tersebut berbeda dengan perkara yang ditangani KPK terhadap LAZ. Menurutnya, dugaan suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa merupakan ranah penegak hukum.

"Kalau KPK itu memang bukan ranah kami ya, jauh itu. Kalau kami di Inspektorat ada tiga yang kami soroti, fiktif tidak proyek itu, yang kedua kurang volume tidak, kemudian yang ketiga ada mark up harga tidak," jelasnya.

Inspektorat telah meminta pihak ketiga mengembalikan kerugian negara tersebut. Suparlan menyebut sebagian pihak swasta telah mulai membayar dan pengembalian itu dipantau setiap bulan. "Sebagian sudah dibayar, setiap bulan kami lakukan monev," katanya.

Suparlan menegaskan Inspektorat tetap melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek di Lombok Barat. Namun, dia mengatakan hasil pemeriksaan tidak dapat dibuka secara rinci kepada publik karena terikat kode etik.

"Sebenarnya, secara kode etik, tidak boleh kami membuka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu, kecuali kepada APH. Jadi secara kelembagaan, kami sudah melakukan tanggung jawab kami, baik melalui review APBD, seharusnya itu sudah sebagai early warning," pungkasnya.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads