Tambang emas ilegal di Lawang Tua, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini disegel polisi. Penyegelan dilakukan buntut insiden longsor yang menewaskan tiga penambang dan melukai enam orang lainnya.
"Polres Sumbawa akan menindaklanjuti dengan menutup pelaksanaan aktivitas di lokasi," ungkap Kasi Humas Polres Sumbawa, Iptu Zainal Arifin, saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (6/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal menegaskan polisi akan menyelidiki aktivitas tambang tersebut. Sebab, kegiatan pertambangan diduga belum mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR).
"Akan diselidiki dugaan kegiatan tambang yang belum memiliki IPR," imbuhnya.
Sebagai tahap awal penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tambang tersebut. Termasuk pakaian korban, jerigen, alas kaki, topi, hingga peralatan tambang seperti linggis dan palu.
"Kami juga telah memasang police line di sekitar lokasi kejadian dan alat berat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga penambang emas ilegal meninggal dunia akibat tertimbun longsor di kawasan Lawang Tua, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, NTB, pada Sabtu (5/9) malam. Satu orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi, sedangkan dua lainnya mengembuskan napas terakhir di Puskesmas Lantung.