Bikin Bising, Pemkot Mataram Bakal Larang Kafe Buka 24 Jam

Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Senin, 31 Agu 2026 21:32 WIB
Foto: Suasana Bajawa Kafe di Jalan Majapahit, Kota Mataram, NTB, Senin (10/8/2026). (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berencana mengeluarkan aturan khusus untuk membatasi jam operasional kafe. Walhasil, kafe di Mataram tak akan diizinkan untuk buka selama 24 jam.

Langkah ini diambil menyusul maraknya coffee shop yang buka hingga 24 jam. Masyarakat mengeluhkan coffee shop tersebut lantaran terdapat live music sehingga menimbulkan kebisingan.

Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menuturkan pemkot pada dasarnya mendukung tumbuh suburnya sektor ekonomi kreatif. Namun, tentunya regulasi tetap diperlukan guna menjaga ketertiban kota serta kenyamanan masyarakat.

"Kami memberikan ruang yang cukup mudah untuk berdirinya sektor ekonomi kreatif ini. Tetapi di sisi lain, ada hal-hal yang memang perlu kami batasi agar suasana kenyamanan tetap terjaga di kota ini," kata Mohan saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).

Pemberlakuan pembatasan jam operasional ini tidak hanya berlaku bagi coffee shop, tetapi juga melibatkan pedagang kaki lima (PKL) sekitar.

"Melihat beberapa aktivitas menimbulkan persoalan sosial, kami mengambil kebijakan dalam bentuk aturan-aturan yang harus disepakati oleh pengelola. Setelah (instruksi ini) ditandatangani, akan segera kami sosialisasikan," tegas Mohan.



Simak Video "Nongkrong Seru Tanpa Gadget, Mending Ngopi Sambil Photobox"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork