Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, disegel warga hingga pelayanan masyarakat terhenti. Kepala Desa Kebon Ayu, Kasim, kini melaporkan penyegelan tersebut ke Polres Lombok Barat.
Kasim mengatakan laporan terkait penyegelan Kantor Desa Kebon Ayu telah diterima Unit Satreskrim Polres Lombok Barat.
"Kami sudah melaporkan ke Polres Lombok Barat. Sudah masuk laporannya," katanya, Rabu (26/8/2036).
Kasim mengaku belum mengetahui apakah persoalan penyegelan tersebut nantinya masuk ranah pidana atau perdata. Dia menyerahkan proses penyelidikan dan penentuan unsur hukum kepada kepolisian.
"Untuk sementara kami laporkan penyegelannya saja dulu, terkait pidana atau perdata kami serahkan ke pihak Polres yang menyelidiki," ujarnya.
Selain ke Polres Lombok Barat, Kasim menyebut pihaknya telah melaporkan penyegelan tersebut ke sejumlah instansi terkait. Di antaranya Polsek Gerung, Kantor Camat Gerung, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Barat.
"Kami sudah laporkan ke Polsek, Camat bahkan Dinas PMD," katanya.
Kasim mengatakan pihak desa kini masih menunggu tindak lanjut dari laporan tersebut. Dia belum dapat memastikan kapan Kantor Desa Kebon Ayu bisa kembali dibuka dan digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Menurutnya, pihak desa sebenarnya dapat mempertimbangkan pengalihan pelayanan ke lokasi lain. Namun, opsi tersebut sulit dilakukan karena berbagai peralatan dan perlengkapan pelayanan masih berada di dalam kantor yang disegel.
"Ya sampai ditemukan kejelasan saja ini. Kami menunggu tindak lanjutnya. Untuk pengalihan itu adalah alternatif selanjutnya. Tapi bagaimana kami mau mengalihkan, barang-barang semua ada di Kantor Desa," tandasnya.
Simak Video "Menjelajahi Desa Pengumpul Madu Hutan di Sumbawa"
(dpw/dpw)