detikBali

Sekda Kupang Jelaskan soal Dokumen Belum Siap Berujung Paripurna Ditunda

Terpopuler Koleksi Pilihan

Sekda Kupang Jelaskan soal Dokumen Belum Siap Berujung Paripurna Ditunda


Simon Selly - detikBali

Suasana sidang Paripurna ke II DPRD Kota Kupang, Rabu (12/8/2026).
Foto: Suasana sidang Paripurna ke II DPRD Kota Kupang, Rabu (12/8/2026). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang Jefry Pelt mengakui adanya keterlambatan penyerahan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 ke DPRD Kota Kupang. Dokumen yang tak disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang itu membuat anggota dewan geram dan sidang paripurna DPRD Kota Kupang ditunda.

"Ada satu dokumen RKPD 2027 yang terlambat masuk dan saya sudah minta maaf kalau memang agak terlambat," ujar Jefry, Rabu (12/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jefry, untuk dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027, Pemkot Kupang sudah menyerahkannya sejak 4 Agustus 2026.

"Saya cek di Sekwan tadi sudah masuk 25 dokumen RKPD yang diantar ke dewan, dan mungkin hari ini sudah bisa selesai. Namun, dokumen KUA-PPAS sudah diserahkan sejak 4 Agustus 2026," katanya.

ADVERTISEMENT

Jefry tidak menampik keterlambatan itu terjadi karena kelalaian internal di lingkup pemerintah. Ia menyebut Bappeda sebagai pihak yang lalai dalam menyiapkan dan mencetak dokumen.

"Memang ada sedikit kelalaian dari teman-teman di Bappeda dan saya sudah tegur mereka karena kelalaian mereka ini, terkait kesiapan dokumen. Jadi mestinya sudah harus diantar tapi karena lalai untuk cetak makannya terlambat diantar ke dewan," jelasnya.

Jefrry juga mengaku sempat marah karena mengetahui dokumen sebenarnya sudah ada, tapi belum dicetak dan diserahkan.

"Dokumen RKPD itu ribuan halaman, saya sempat marah teman-teman di jajaran pemerintah karena saya tau dokumen sudah ada, tapi belum ada," katanya.

Meski ada keterlambatan, ia memastikan pembahasan KUA-PPAS dan RKPD 2027 di DPRD tidak akan terhenti. "Intinya sidang akan terus dilanjutkan entah hari ini atau sampai besok," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, mengatakan sidang paripurna diskors karena Pemkot Kupang belum menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai bahan untuk mempelajari dan membahas RKPD dan KUA-PPAS 2027.

"Pemerintah tidak memberikan dokumen untuk dipelajari dan kita skors tanpa batas waktu yang ditentukan," tegas Richard.

"Kita jangan persoalkan satu sama lain karena teman-teman Banmus DPRD Kota Kupang sudah bekerja, hanya dari pemerintah tidak menyiapkan dokumen," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe menyebut kejadian itu sebagai pelecehan terhadap lembaga DPRD. "Teman-teman, ini pelecehan terhadap lembaga ini," tambah Yeskiel seusai pernyataan dari Ketua DPRD Kota Kupang.

Politikus PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan fungsi DPRD dalam membahas anggaran jika dokumen dasar belum tersedia. "Jika tidak ada dokumen RKPD dan KUA-PPAS, maka kita mau bahas apa?" sesalnya.



(hsa/hsa)









Hide Ads