detikBali

Pemkot Kupang Tak Bawa Dokumen di Sidang Paripurna, DPRD Merasa Dilecehkan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemkot Kupang Tak Bawa Dokumen di Sidang Paripurna, DPRD Merasa Dilecehkan


Simon Selly - detikBali

Suasana sidang Paripurna ke II DPRD Kota Kupang, Rabu (12/8/2026).
Foto: Suasana sidang Paripurna ke II DPRD Kota Kupang, Rabu (12/8/2026). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Rapat Paripurna ke II DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan agenda penjelasan Wali Kota Kupang terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 terpaksa ditunda. DPRD Kota Kupang merasa dilecehkan lantaran Kota (Pemkot) Kupang belum menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Penundaan hingga batas waktu yang tak ditentukan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang, Rabu (12/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Richard menegaskan sidang paripurna diskors karena Pemkot Kupang belum menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai bahan untuk mempelajari dan membahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan KUA-PPAS 2027.

"Pemerintah tidak memberikan dokumen untuk dipelajari dan kita skors tanpa batas waktu yang ditentukan," tegas Richard.

ADVERTISEMENT

"Kita jangan persoalkan satu sama lain karena teman-teman Banmus DPRD Kota Kupang sudah bekerja, hanya dari pemerintah tidak menyiapkan dokumen," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe menyebut kejadian itu sebagai pelecehan terhadap lembaga DPRD. "Teman-teman, ini pelecehan terhadap lembaga ini," tambah Yeskiel seusai pernyataan dari Ketua DPRD Kota Kupang.

Politikus PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan fungsi DPRD dalam membahas anggaran jika dokumen dasar belum tersedia. "Jika tidak ada dokumen RKPD dan KUA-PPAS, maka kita mau bahas apa?" sesalnya.

Pihak Pemerintah Kota Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan tersebut. Saat ini Pemkot Kupang masih mengurusi dokumen yang diminta anggota DPRD Kota Kupang.

Sidang ini tanpa dihadiri Wali Kota Kupang Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis. Pemkot Kupang hanya diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jefry Pelt.



(hsa/hsa)









Hide Ads