Pemkab Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk menagih pajak. Kerjasama tersebut nantinya akan mengejar objek pajak yang selama ini sulit ditagih.
Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, mengatakan Pemkab melibatkan Kejari untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan terkait pajak. Termasuk salah satunya bagi wajib pajak yang selama ini sulit ditemui.
"Kalau ada perusahaan atau persoalan yang agak sulit kami tangani karena keterbatasan personil, kami bekerja sama dengan Kejari," ujar Bupati yang akrab disapa Iron tersebut, Rabu (29/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, upaya tersebut sudah terbukti berhasil. Hingga pertengahan tahun 2026, kerja sama tersebut telah berhasil menyelamatkan piutang pajak senilai Rp 10 miliar.
"Alhamdulillah hasilnya sudah terbukti. Kami ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kejari," ujar Iron.
Iron mengatakan, capaian tersebut berasal dari penagihan wajib pajak. Ia berkelakar, kalau Kejari telah turun lapangan cukup efektif membuat wajib pajak yang menunggak lebih cepat menyelesaikan kewajibannya.
"Bukan mereka bandel. Kadang saat kami cari orangnya tidak ada. Kalau Kejari yang memanggil, biasanya mereka lebih cepat datang," katanya.
Selain membantu penagihan pajak, Kejari juga memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai proyek pembangunan. Pendampingan itu bertujuan memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
"Kami minta pendampingan supaya pekerjaan fisik sesuai perencanaan. Kejari memahami aspek hukumnya sehingga bisa mengawal setiap proses," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung pemerintah daerah melalui pemulihan aset, penagihan pajak, hingga pemberian pendapat hukum atau legal opinion.
"Kami berkomitmen membantu pemerintah daerah terhadap pajak maupun aset-aset yang masih bisa dipulihkan. Selain itu, kami juga memberikan pendampingan dan legal opinion apabila pemerintah daerah membutuhkan pendapat hukum dalam mengambil kebijakan," ucap Fitria.
Menurut Fitria, keberhasilan memulihkan aset dan piutang wajib pajak tidak lepas dari pendekatan persuasif yang selalu dikedepankan Kejari.
"Kami mengedepankan cara persuasif. Semua memang membutuhkan proses, tetapi pada akhirnya dapat tertagih dengan baik," imbuh Fitria.