Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang telah usai menyisakan persoalan pelik bagi sejumlah sekolah di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sekolah-sekolah yang minim siswa baru terancam tak bisa mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sesuai aturan, syarat utama pencairan dana BOS mewajibkan batas minimal kuota peserta didik sebanyak 32 siswa per rombongan belajar (rombel). Kondisi di lapangan memperlihatkan jumlah siswa di sejumlah sekolah sangat jauh dari target itu.
"Standarnya 20 siswa satu kelas, tetapi standar paling rendah 32 siswa per kelas," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Mataram, Yusuf, saat diwawancarai, Kamis (23/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 18 Mataram misalnya yang hanya bisa menjaring 13 siswa di tahun ajaran baru 2026/2027. Walhasil, sekolah itu terancam tak bisa memenuhi ambang batas syarat penerima bantuan dari pemerintah melalui Dana BOS.
Yusuf memastikan akan mencari solusi terkait sekolah yang minim siswa baru dan terancam tak bisa mencairkan dana BOS. "Ini jadi pembahasan kami saat ini, apakah nanti (sekolah ini) digabung ke SMPN 3 Mataram (atau bagaimana)," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, SMPN 18 Mataram baru menerima 15 murid pada SPMB 2026/2027.
"Dari jalur afirmasi ada 7 siswa (yang mendaftar), domisili ada 6 siswa, dan jalur prestasi ada 2 siswa. Yang mendominasi dari afirmasi," kata Waka Umum SMPN 18 Mataram, Adi Sanjaya, saat diwawancarai di ruangannya, Kamis (2/7/2026).