Kelurahan Bintaro, Ampenan, Mataram, menjadi satu-satunya wilayah yang akan dipasangi riprap atau pemecah gelombang pada awal 2027. Pembangunan riprap ini diharapkan dapat meminimalisasi abrasi yang kian parah di Pantai Ampenan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mataram, Lale Widiahning, mengatakan kepastian pembangunan riprap di Kelurahan Bintaro menguat seusai pemerintah pusat memberi sinyal positif usulan pembangunan.
"Dari empat titik yang diusulkan, yang disetujui baru Bintaro," jelas Lale, Senin (13/7/2026).
Saat ini, kata Lale, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram diminta untuk melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, salah satunya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), sebagai syarat pelaksanaan proyek. Selain UKL-UPL, Dinas PUPR Mataram juga tengah menyiapkan berbagai data teknis. Jika seluruh persyaratan tuntas sesuai jadwal, peluang pembangunan dapat segera direalisasikan.
"Sudah ada harapan 90% karena seluruh persyaratan yang diminta pemerintah pusat sedang kami lengkapi. Mudah-mudahan Agustus 2026 seluruh dokumen sudah selesai," kata Lale.
Lale optimistis proyek pembangunan riprap di pesisir Kelurahan Bintaro bisa memasuki tahap konstruksi pada awal 2027 jika seluruh proses administrasi tuntas. Pemasangan riprap tahap awal akan dibangun sepanjang 500 meter dengan nilai dana yang diusulkan sekitar Rp 60 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat dapat memberikan dukungan anggaran untuk pembangunan riprap tersebut. Menurut Mohan, estimasi kebutuhan anggaran mencapai Rp 145 miliar.
"Memang kalau ripral ini butuh intervensi dari kementerian. Setidaknya Pemprov NTB bisa mengafirmasi yang sudah jadi harapan kami," ujar Mohan.
Sementara itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I juga pernah mengajukan usulan anggaran penanganan abrasi di sejumlah titik rawan di Mataram. Total anggaran yang diusulkan mencapai Rp 250 miliar, lebih besar dari usulan Pemkot Mataram.
Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
(hsa/hsa)