Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Pendidikan. Regulasi yang digodok oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi V DPRD NTB ini memicu diskusi hangat terkait batas tegas antara sumbangan sukarela dan modus pungutan liar di lingkungan sekolah berkedok sumbangan.
Anggota Komisi V DPRD NTB dari Fraksi Golkar, Didi Sumardi, menjelaskan, satu poin krusial yang mengemuka dalam pembahasan Raperda Sumbangan Pendidikan tersebut bisa dimanfaatkan untuk membiayai insentif atau gaji guru non-ASN (honorer/paruh waktu).
Dia menyatakan bahwa penggunaan dana sumbangan untuk pos tersebut pada dasarnya dimungkinkan. Asalkan, kata dia, dana yang digunakan bermuara pada satu tujuan peningkatan mutu pendidikan dan kepentingan terbaik bagi siswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
xx"Poin utamanya adalah dana ini diarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan sebesar-besarnya untuk kepentingan anak. Jika korelasinya ke sana, saya kira (dana sumbangan) dimungkinkan untuk digunakan," ujar Didi seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD NTB, Senin (13/7/2026).
Meski diperbolehkan, Didi menegaskan, ada syarat ketat yang wajib dipenuhi sekolah, yakni penerapan prinsip transparansi secara transparan.
Menurutnya, kondisi riil sekolah dan kebutuhan anggaran harus dibeberkan secara terbuka oleh pihak sekolah dan komite kepada orang tua wali murid, yang kemudian dituangkan secara resmi ke dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Usman Ahim menegaskan, regulasi ini dirancang untuk mengatur mekanisme jika ada pihak ketiga yang ingin memberikan amalnya ke sekolah, sekaligus mencegah terjadinya pungutan liar oleh pengelola sekolah kepada siswa dan orang tua.
"Ada perbaikan beberapa norma dalam Raperda ini. Soal teknis sumbangan di swasta atau pesantren, itu muncul dalam diskusi dan akan dibahas lebih lanjut di Komisi V sebagai leading sectorRaperda ini," tambahnya.
Catatan Khusus Ombudsman
Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan catatan khusus terkait rencana pembentukan Raperda sumbangan pendidikan di NTB.
Kepala Ombudsman RI NTB Dwi Sudarsono menegaskan bahwa, Raperda Sumbangan Pendidikan itu harus menghapus praktik penggalangan dana di sekolah-sekolah di NTB kerap dilakukan dengan modus berkedok sumbangan.
Untuk itu, Dwi berujar, modus-modus seperti ini harus diatur dalam Raperda yang tengah digodok oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD NTB bersama Komisi V DPRD NTB.
"Kita ingin diperkuat pada prosedur penggalangan sumbangan itu. Raperda ini kita harapkan itu diatur agar sumbangan itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan sekolah," ujar Dwi saat menghadiri RDP.
Menurutnya, selama setahun terakhir, kasus yang paling mendominasi di sekolah adalah penarikan sumbangan bernuansa pungutan. Hal ini terjadi karena banyak sekolah yang belum memiliki pedoman khusus, tata cara penggalangan dana yang benar.
Dwi menegaskan bahwa berdasarkan sumber keuangan di luar APBD dan dana BOS, ada tiga kategori yang berbeda jelas maknanya, yaitu sumbangan, bantuan, dan pungutan.
"Selama ini seolah-olah kita masih fokus pada uang, sehingga yang terjadi adalah resistensi dari orang tua murid. Melalui Raperda ini, kita ingin mempertegas mekanisme dan tata caranya agar tidak ditumpangi motif-motif pungutan. Pungutan dan sumbangan itu jelas berbeda," tegas Dwi saat memberikan masukan ke DPRD NTB.
Ia memaparkan perbedaan mendasar antara SPP atau pungutan yang nominalnya ditentukan secara jelas, waktu pembayarannya diatur, dan sifatnya wajib mengikat.
Ada pun sumbangan yang perlu diatur, lanjut Dwi, dalam Reperda yang baru ini, tidak disesuaikan nominalnya dan dicantumkan secara sukarela, bersifat tidak wajib, tidak ada unsur paksaan, dan menyasar semua kalangan tanpa memandang status sosial.
Dwi menjelaskan, Raperda ini nantinya akan memperluas definisi sumbangan itu sendiri. Pihak sekolah diharapkan tidak hanya melirik kantong orang tua siswa, tetapi juga memperluas jaringan ke dunia usaha, organisasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Jadi sumbangan itu intinya, kita tidak fokus pada dana tapi juga terkait dengan pendanaan barang dan jasa. Itu tadi kita ingin memperkaya, bukan soal uang saja," ujarnya.
Dia mencontohkan, orang tua wali siswa memiliki usaha pertokoan yang menjual bahan baku bangunan, bisa menyumbang bahan bangunan untuk pembangunan gedung sekolah.
"Atau misalnya, orang tua soswa punya kahlian tukang untuk membangun sekolah, bisa. Saya menyumbangkan tenaga saya, kahlian saya, jasa saya untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur sekolah tanpa uang. Itu bisa," tegas Dwi.
Untuk itu, Dwi berharap, mekanisme penarikan sumbangan yang dibahas dalam Raperda Sumbangan Pendidikan ini harus transparan. Bahkan, sekolah wajib menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), lalu menjabarkannya ke dalam proposal komite sekolah.
"Dari sana akan terlihat berapa kekurangan dana yang tidak tercover oleh dana BOS atau APBD, dan kekurangan itulah yang boleh digalang lewat sumbangan," tegasnya.
Selama ini, Ombudsman kerap menemukan hilangnya hak-hak siswa akibat urusan administrasi keuangan berkedok sumbangan sekolah. Dia menginginkan agar Raperda ini melarang keras pihak sekolah melakukan intimidasi atau diskriminasi terhadap siswa yang keluarganya tidak menyumbang.
"Tidak boleh ada cerita siswa tidak menerima rapor, dilarang ikut ujian, atau ijazahnya ditahan hanya karena belum membayar sumbangan atau bahkan SPP. Hal-hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi karena melanggar hak anak," tegas Dwi.
Merespons masukan tersebut, Anggota Komisi V DPRD NTB dari Fraksi Golkar, Didi Sumardi menilai masukan dari Ombudsman sangat konstruktif untuk memperkaya materi hukum dalam Raperda yang sedang dibahas di DPRD NTB itu.
Menurut Eks Ketua DPRD Kota Mataram itu, Raperda ini lahir justru untuk mewadahi tingginya aspirasi masyarakat yang ingin berkontribusi memajukan mutu pendidikan di NTB secara legal dan konstitusional.
"Raperda ini muatannya adalah menyediakan kanal bagi masyarakat untuk menyumbang. Karena sifatnya sumbangan, maka tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada patokan jumlah, dan tidak boleh ada batasan waktu," ujar Didi.
Didi juga menggarisbawahi bahwa tata kelola dana sumbangan tersebut nantinya akan diatur dengan sangat ketat dan transparan. Mulai dari cara menggalang, penggunaan anggaran untuk apa, hingga bagaimana mereka mempertanggungjawabkannya ke publik.
"Semua harus jelas dan akuntabel. Di situlah hakikat Raperda ini," imbuhnya.
Saat ini, Didi berujar, pembahasan Raperda tersebut masih berada di tingkat internal Komisi V DPRD NTB guna menggali lebih banyak aspirasi dari berbagai pihak.
Setelah proses pencermatan dan penyelarasan selesai, draf regulasi ini akan segera melangkah ke tahap pembahasan berikutnya untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah resmi.
(hsa/hsa)