detikBali
Round Up

Tragis Ayah di Jembrana Bali Bunuh Diri di Depan Anak-Istri

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ombudsman Beri 5 Catatan pada Raperda Sumbangan Pendidikan di NTB


Edi Suryansyah - detikBali

Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono (tengah), saat menggelar kegiatan di Lombok Tengah.
Foto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono (tengah), saat menggelar kegiatan di Lombok Tengah. (Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) memberi catatan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sumbangan dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan menengah atau SMK, SMA, dan SLB. Ombudsman menilai norma Raperda perlu direvisi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono mengatakan, Raperda tentang sumbangan satuan sekolah ini hanya mengkaji tentang sumbang berupa uang saja. Padahal kata dia, sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Sumbangan itu berupa uang dan sumbangan barang dan jasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Raperda ini hanya mengatur sumbangan uang dari orang tua wali saja. Padahal sesuai ketentuan, sumbangan itu dapat bersumber dari beberapa. Mulai dari perseorangan,organisasi, dunia usaha, dunia industri dan pemangku lainnya," kata Dwi kepada awak media saat melakukan kunjungan di Lombok Tengah, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, jika mengacu pada Permendikbud itu, Raperda ini juga harus dibahas secara detail karena menyangkut soal retribusi ke kas daerah. Dwi mengatakan pembahasannya tak bisa hanya memusatkan tentang sumbangan uang saja, karena masih banyak sumber lain yang bisa ditarik.

ADVERTISEMENT

"Jadi seharusnya Komite Sekolah diberikan keleluasaan untuk menggalang dan mengelola sumbangan, termasuk dalam bentuk lainnya. Bukan hanya uang," imbuhnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya memandang Raperda tersebut perlu dilakukan peninjauan lebih jauh karena menyangkut sumbangan pendidikan. Hal yang perlu diatur ulang bahkan sangat teknis.

"Berdasarkan catatan di atas, perwakilan Ombudsman NTB mengusulkan beberapa ketentuan. Pertama, judul Raperda direvisi menjadi sumbangan pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat," bebernya.

Kedua, Dwi melanjutkan, sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 di atas, Raperda seharusnya mengatur tata cara atau mekanisme teknis pelaksanaan penggalangan dana dan sumber daya lainnya berupa barang dan jasa pada satuan pendidikan.

"Apalagi, pendanaan pendidikan dari Pemda masih terbatas," katanya.

Ketiga, Ombudsman mengusulkan agar sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Ranperda hendaknya mengatur ketentuan penggalangan sumbangan tidak hanya dari peserta didik atau orang tua wali, namun juga dari perorangan, organisasi, dunia usaha, industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

"Keempat, Raperda ini seharusnya bukan sebatas mengatur sumbangan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda. Raperda perlu mengatur ketentuan penggalangan sumbangan uang, barang dan jasa pada satuan pendidikan yang diselenggarakan baik oleh Pemda maupun masyarakat," tegasnya.

Terakhir, Ombudsman melihat Raperda ini hanya mereplikasi peraturan perundangan di atasnya. Dwi menyebt, seharusnya Raperda mengatur pelaksanaan teknis penggalangan, pengelolaan dan penggunaan sumbangan yang pengaturannya dapat diatur lebih teknis dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Dengan begitu, kami dari Ombudsman NTB akan memberi saran pengayaan secara tertulis terhadap Raperda Daerah Provinsi NTB tentang sumbangan dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan menengah ini," pungkasnya.

Diketahui, DPRD NTB saat ini tengah mematangkan Raperda terkait sumbangan biaya pendidikan untuk tingkat SMA dan SMK. Regulasi ini dirancang untuk menertibkan pungutan liar dan memberikan kepastian hukum terkait sumbangan agar tidak memaksa dan membebani masyarakat.

Tujuan utama Perda ini dibuat untuk menertibkan praktik pungutan liar (pungli) dan memastikan adanya pengawasan yang jelas agar tidak ada kesewenang-wenangan atau perbedaan mencolok dalam penarikan sumbangan antarsekolah.

Skema sumbangan dalam aturan ini akan membedakan secara tegas antara pungutan dan sumbangan. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, dan hanya diperuntukkan bagi orang tua siswa atau masyarakat yang mampu.

Selain itu, Perda ini juga akan mengatur perlindungan untuk siswa tidak mampu, agar warga atau siswa dari keluarga tidak mampu tidak terbebani.




(hsa/hsa)










Hide Ads