Dipajaki Bulog, Petani Jagung NTB Ngadu ke Iqbal

Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 24 Jun 2026 21:51 WIB
Foto: Ketua Lembaga Aspirasi dan Seruan Rakyat (LASER) NTB, Kamsiah. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Perwakilan petani jagung dari Pulau Lombok dan Sumbawa mendatangi Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (24/6/2026). Mereka mengadukan soal pungutan pajak penghasilan tambahan sebesar 1,5% dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang diberlakukan Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) NTB.

Ketua Lembaga Aspirasi dan Seruan Rakyat (LASER) NTB, Kamsiah, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk menyuarakan restitusi (pengembalian) atas potongan pajak tersebut. Menurutnya, kebijakan yang sempat berjalan pada 2025 itu sangat membebani para petani.

"Tambahan pajak ini mencapai miliaran rupiah. Ini sangat memberatkan para petani," ujar Kamsiah saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Rabu (24/6/2026).

Keluhan ini, tutur Kamsiah, sebenarnya sudah disuarakan selama dua bulan terakhir. Berdasarkan data yang dihimpun dari Bulog, nilai potongan pajak tambahan tersebut berkisar antara Rp 700 juta hingga Rp1 miliar untuk satu kali masa pemotongan.

"Kebijakan ini baru berlaku di tahun 2025 dan sudah ada 3 sampai 4 kali pemotongan. Jadi bisa kami bilang totalnya sudah mencapai Rp 4 miliar lebih," jelas Kamsiah.

Menurut Kamsiah, potongan 1,5% tersebut kian menjepit posisi petani yang sudah dibebani berbagai pungutan lain, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak pembelian bibit hingga pestisida, ditambah kewajiban zakat bagi yang muslim.

"Banyak sekali pengeluaran petani. Kalau petani gagal panen, kadang pemerintah tutup mata. Tetapi ketika mereka berhasil, justru menjadi objek pajak. Akibatnya, kadang petani cuma balik modal, bahkan tidak jarang malah rugi," keluh Kamsiah.

Kamsiah berharap ke depan tidak ada lagi beban pajak serupa untuk komoditas pangan krusial seperti jagung.

"Kami sudah capek bolak-balik ke Bulog, tetapi tidak ada hasil. Katanya mereka hanya melaksanakan perintah undang-undang. Jadi inilah alasannya kami mengadu ke gubernur," tegas Kamsiah.



Simak Video "Menelusuri Keindahan Desa Penyaring dan Bukit Gersang di Sumbawa "


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork