Wali Kota Mataram Mohan Roliskana melarang keras seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram merekrut tenaga honorer baru. Larangan itu ditegaskan karena belanja pegawai Pemkot Mataram masih berada di atas batas ideal yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Jangan lagi ada menambah. Kami sudah sampaikan ke jajaran OPD, tidak ada pengangkatan tenaga honorer baru," tegas Mohan saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Mataram, Selasa (9/6/2026).
Mohan menegaskan kebijakan penghentian perekrutan tenaga honorer bersifat final dan tidak bisa ditawar dengan alasan apa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah tidak merekrut honorer, karena tidak mungkin lagi lakukan itu," katanya.
Menurut Mohan, Pemkot Mataram saat ini masih berupaya menekan proporsi belanja pegawai agar bisa berada di angka 30 persen sesuai ketentuan pemerintah pusat.
"Apapun alasannya nggak mungkin dilakukan dilakukan untuk itu (merekrut honorer). Karena memang (Pemkot ikhtiar) untuk bisa berada pada posisi 30 persen. (Belanja pegawai) kita sekarang berada di atas itu. Ikhtiar kita sekarang untuk bagaimana dalam posisi 30 persen, itu juga tidak mudah," sambungnya.
Larangan perekrutan honorer baru itu sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menegaskan pemerintah daerah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer baru karena belanja pegawai di sebagian besar daerah masih melampaui batas.
Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam beleid itu, pemerintah pusat menetapkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Di tengah kebijakan penghentian perekrutan honorer, Pemkot Mataram tetap mengajukan usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, jumlah usulan formasi tahun ini jauh lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pemkot Mataram hanya mengusulkan 200 formasi karena mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya Pemkot Mataram pernah mengusulkan hingga 600 formasi untuk CPNS maupun PPPK.
"Sudah kita usulkan 200 formasi, baik itu yang PNS maupun PPPK. (Pengajuan formasi) sudah kita masukkan di aplikasi dari BKN maupun Menpan-RB. Kita tinggal tunggu verifikasi dari pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri.
Alwan mengatakan besaran belanja pegawai menjadi salah satu faktor utama berkurangnya jumlah usulan formasi ASN di lingkup Pemkot Mataram.
Selain itu, ketentuan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) juga membuat Pemkot Mataram tidak bisa lagi mengusulkan formasi dalam jumlah besar seperti sebelumnya.
"Kita melihat dari kemampuan keuangan daerah, apalagi dengan HKPD yang 30 persen, itu juga kita harus pertimbangkan. Mudah-mudahanlah nanti bisa dipertimbangkan lebih lanjut lagi," pungkasnya.
(dpw/dpw)










































