Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Karangasem, Bali, dipastikan akan menerima gaji ke-13 tahun ini. Pencairan dilakukan bersama seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK penuh waktu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem I Nyoman Siki Ngurah mengatakan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan akhir minggu ini dengan nominal keseluruhan mencapai Rp 39 miliar lebih. Saat ini berkas pencairan sudah berada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak ada halangan, akhir minggu ini gaji ke-13 untuk ASN sudah cair," kata Siki Ngurah, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, besaran gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK penuh waktu setara dengan satu kali gaji atau 100 persen dari penghasilan bulanan. Sementara itu, PPPK paruh waktu akan menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya gaji ke-13 bagi para ASN tersebut diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk bekerja lebih giat lagi dalam membangun Karangasem. Meskipun belum semua ASN dapat gaji ke-13 secara penuh tahun ini.
"Untuk pencairannya kami upayakan serentak untuk seluruh instansi. Anggaran secara keseluruhan yang dihabiskan mencapai Rp 39 miliar lebih," ujar Siki Ngurah.
(nor/nor)










































