detikBali

Resmi Dilantik, Najib Gantikan Nursai di DPRD Lombok Tengah

Terpopuler Koleksi Pilihan

Resmi Dilantik, Najib Gantikan Nursai di DPRD Lombok Tengah


Edi Suryansyah - detikBali

Pelantikan Muhammad Najib Daud Muhsin sebagai anggota DPRD Lombok Tengah untuk sisa masa jabatan 2024-2029, Senin (18/5/2026).
Pelantikan Muhammad Najib Daud Muhsin sebagai anggota DPRD Lombok Tengah untuk sisa masa jabatan 2024-2029, Senin (18/5/2026). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Muhammad Najib Daud Muhsin resmi dilantik sebagai anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Najib menggantikan Lalu Nursai yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah paket C.

Pelantikan Najib digelar dalam Sidang Paripurna DPRD Lombok, Senin (18/5/2026).

"Atas nama Pemerintah Daerah, pelayanan dan khadam masyarakat Kabupaten Lombok Tengah, menyampaikan selamat kepada saudara Muhammad Najib Daud Muhsin yang hari ini resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah melalui mekanisme pengganti antar waktu untuk sisa masa jabatan 2024-2029," kata Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Najib diketahui merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Lombok Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan (dapil) IV yang meliputi Kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya.

ADVERTISEMENT

Pada Pileg 2024, Najib memperoleh 3.183 suara dan menjadi peraih suara terbanyak ketiga di internal PPP dapil tersebut. Namun, caleg peraih suara nomor dua, Jumedan, meninggal dunia sehingga DPW PPP mengusulkan Najib sebagai pengganti.

"Jabatan ini merupakan bentuk kepercayaan masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas. Kami berharap saudara, dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif baik dalam fungsi legislasi penganggaran maupun pengawasan," imbuh Pathul.

Pathul berharap kehadiran Najib dapat memperkuat kinerja DPRD Lombok Tengah sekaligus menjadi juru bicara masyarakat di dapilnya.

"Kehadiran saudara diharapkan mampu memperkuat kinerja DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta menjunjung dan mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan sejahtera," tegasnya.

Kasus Pemalsuan Ijazah Nursai

Kasus pemalsuan ijazah yang menjerat Lalu Nursai pertama kali dilaporkan Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah.

Politikus PPP itu diduga menggunakan ijazah paket C palsu yang dikeluarkan Yayasan Assyafiiyah NW Penangsak, Kecamatan Praya Timur, untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah pada Pileg 2019 dan 2024.

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lalu Nursai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan ijazah palsu. Ia dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan dan denda Rp 20 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah yang sebelumnya menuntut Nursai dengan hukuman penjara satu tahun tiga bulan serta denda Rp 20 juta subsider tiga bulan penjara.




(dpw/dpw)










Hide Ads