Kapal wisata dilarang berlayar ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan spot lainnya di kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga 17 Mei mendatang. Larangan itu akibat adanya potensi cuaca buruk.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto menjelaskan surat persetujuan berlayar (SPB) kapal wisata hanya diberikan untuk tujuan Pulau Rinca yang merupakan salah satu habitat komodo di kawasan TN Komodo. Berdasarkan prakiraan cuaca maritim BMKG, dia berujar, angin kencang dan gelombang tinggi berpotensi terjadi di perairan Labuan Bajo pada periode 15-17 Mei 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Potensi kecepatan angin hingga 19 knot dari arah tenggara dan gelombang tinggi hingga 2,1 meter di perairan Selat Sape bagian selatan," ujar Stephanus, Jumat (15/5/2026).
KSOP Kelas III Labuan Bajo telah mengeluarkan maklumat pelayaran kepada nakhoda kapal. Dalam maklumat itu, nakhoda diperintahkan untuk menjaga kelaiklautan kapal, wajib memantau perkembangan prakiraan cuaca secara mandiri selama pelayaran, dan melakukan tindakan yang diperlukan apabila menghadapi situasi kedaruratan.
Selain itu, nakhoda juga diingatkan untuk melaksanakan pengarahan keselamatan (safety briefing) sebelum berlayar. Kemudian, kapal wisata dilarang melakukan pelayaran pada malam hari dan menghindari area berbahaya.
"Syahbandar berwenang melakukan penundaan persetujuan berlayar (SPB) sewaktu-waktu apabila diketahui prakiraan cuaca tidak aman untuk pelayaran," tegas Stephanus.
(iws/iws)










































