Sejumlah peristiwa hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) mencuri perhatian publik dalam sepekan terakhir. Dari kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan wisatawan asing di Gili Trawangan, hingga sorotan terhadap aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Polres Lombok Utara menangkap pria asal Korea Selatan berinisial WK (22) atas dugaan pemerkosaan terhadap sesama warga negaranya. Di sisi lain, Kejati NTB tengah memperkuat bukti dugaan pemerasan oleh tiga jaksa terhadap Camat Pajo, Dompu.
Tak hanya itu, dugaan praktik serupa juga mencuat dalam persidangan kasus korupsi proyek sekolah di Kupang. Dua jaksa disebut menerima aliran dana dari terdakwa dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rangkuman berita terpopuler sepekan dari NTT dan NTB yang kami rangkum dalam rubrik Nusra Sepekan.
Turis Korsel Diperkosa di Gili Trawangan
Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara menangkap seorang pria asal Korea Selatan (Korsel) berinisial WK. Pria berusia 22 tahun itu diduga memperkosa seorang perempuan di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Korban dan pelaku sama-sama dari Korea Selatan," ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, Senin (27/4/2026).
Komang mengungkapkan korban dan pelaku tidak memiliki hubungan spesial dan sebelumnya tidak saling kenal. Keduanya baru berkenalan saat liburan di Gili Trawangan.
"Kebetulan sama-sama dari Korea Selatan. Kenalnya di Gili Trawangan," imbuh Komang.
Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (11/4/2026) dini hari seusai pesta. Saat korban pulang ke tempatnya menginap di Laguna Gili Beach Resort, Gili Trawangan, pelaku membuntuti korban hingga ke kamar.
"Habis party malam, pelaku terus mencari korban ke kamarnya. Korban kemudian disetubuhi," ungkapnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Utara. Setelah penyelidikan, polisi mengamankan pelaku pada Rabu (22/4) saat hendak kembali ke negaranya melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Ya (ditangkap saat hendak pulang ke negaranya)," ujar Komang.
WK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lombok Utara.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta," pungkasnya.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Korea Selatan dalam penanganan perkara tersebut.
Dugaan Jaksa Peras Camat Dompu
Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat bukti kasus dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo, Dompu, Imran.
"Masih kami dalami semuanya. Semuanya memang lagi penguatan bukti," kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, Selasa (28/4/2026).
Tiga jaksa yang diduga terlibat, yakni Kasi Intelijen berinisial J, Kasi Pidana Umum inisial C, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS. Ketiganya disebut memeras Imran saat bertugas di Kejari Dompu.
Penanganan kasus ini telah masuk tahap inspeksi kasus. Kejati NTB mengantongi pengakuan dari Imran yang mengaku telah menyerahkan uang.
"Memang faktanya ada pemberi. Yang menyampaikan, kita jadikan saksi, itulah alat bukti kita. Pemberinya memang mengakui ada," sebutnya.
Selain itu, bukti penyerahan uang juga telah dikantongi.
"Iya ada (bukti penyerahan uang). Kalau nggak ada bukti, saya nggak berani menaikkan ke inspeksi kasus," ucapnya.
Namun, Eka menyebut perkara ini lebih mengarah pada pelanggaran etik.
"Ini sebenarnya bukan pemerasan. Artinya, ada deal-deal-an kedua belah pihak," katanya.
Sebelumnya, Imran mengaku dimintai uang Rp 30 juta oleh salah satu jaksa saat proses hukum kasus penganiayaan yang menjeratnya.
"Saya tidak ada inisiatif memberikan uang kepada kejaksaan, tetapi Ibu IS lah yang menelepon kami untuk menyerahkan uang Rp 30 juta di dalam ruangan ini," ungkap Imran.
Jaksa Diduga Peras Kontraktor di Kupang
Dugaan pemerasan juga mencuat dalam persidangan kasus korupsi proyek sekolah di Kupang. Dua jaksa disebut menerima uang dari terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni.
Keduanya adalah Ridwan Sujana Angsar dan Noven Verderikus Bulan.
Dugaan itu terungkap dalam pembacaan nota pledoi oleh pengacara Roni, Fransisco Bessie, di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026).
"Sejak awal kasus ini terlalu dipaksakan karena terdakwa sudah banyak menyetorkan uang kepada oknum jaksa," ujar Fransisco.
Fransisco mengungkapkan, Ridwan disebut menerima Rp 140 juta secara bertahap. Selain itu, terdakwa juga diminta menyerahkan tambahan Rp 50 juta.
Selain Ridwan, Noven Bulan juga diduga menerima sekitar Rp 175 juta.
"Sehingga semua bukti tersebut sudah kami serahkan secara resmi pada 21 April 2026 saat sidang berlangsung," ungkap Fransisco.
Dalam dakwaan, Roni disebut melakukan korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah Tahun Anggaran 2021 di Kota dan Kabupaten Kupang.
Jaksa menyebut terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran proyek.
"Setelah penunjukan itu, terdakwa mengarahkan saksi untuk mengikuti tender," kata jaksa.
Terdakwa juga diduga mengalihkan pekerjaan melalui subkontrak yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pemalsuan tanda tangan untuk pencairan anggaran.
"Pemalsuan tanda tangan dilakukan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," tegas jaksa.
(dpw/dpw)










































