Anggota Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial Bripka A, diduga menelantarkan dan ingin menceraikan istrinya, Dewi Anggraini (30). Hal itu dilakukan setelah A menjadi ajudan Bupati Bima, Ady Mahyudi.
"Sudah dua tahun saya ditelantarkan," ucap Dewi kepada detikBali, Kamis (30/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewi menikah dengan Bripka A pada 2018. Selama delapan tahun membina rumah tangga, tak ada masalah ataupun keributan yang terjadi. Selain itu, Dewi tak pernah menuntut apa pun, termasuk kewajiban nafkah.
"Sampai sekarang, saya sendiri tidak tahu besaran gaji yang diterima A setiap bulan. A tak menentu menafkahi saya, kadang diberikan dan kadang juga tidak," terang Dewi.
Selama menikah, kebutuhan rumah tangga justru kerap dibantu orang tua Dewi, mulai dari beras, uang puluhan juta rupiah hingga membelikannya mobil meski ujungnya dijual oleh A.
Dewi dan keluarganya sangat menyayangkan dengan perubahan sikap A yang menelantarkannya. Dewi merasa sikap A berubah setelah A setelah menjadi ajudan Bupati Bima, Adi Mahyudi, mulai dua tahun lalu.
"Sejak A menjadi ajudan bupati kami sudah pisah ranjang. A tidak pernah ke rumah. Nomor saya juga diblokir," ujar Dewi.
Setelah dua tahun berlalu, kini muncul surat perceraian. Surat gugatan itu membuat Dewi dan keluarga besarnya di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, syok. Terlebih, surat perceraian itu muncul di tengah tak adanya persoalan rumah tangga antara A dan Dewi. "Sampai sekarang saya bingung, tiba-tiba datang surat cerai," terang Dewi.
Tuntutan cerai yang diajukan A kini dalam tahap mediasi oleh Wakapolres Bima, Kompol Herman. A dalam mediasi itu bersikukuh ingin bercerai dengan Dewi, tetapi tak menjelaskan alasannya.
"Sudah dua kali mediasi di Polres Bima Kota dan keluar keputusan resmi," ungkap Dewi.
Herman membenarkan hal itu. Menurutnya, Bripka A mengajukan permohonan cerai terhadap Istrinya bernama Dewi dan masih dalam tahap mediasi.
"iya benar, diajukan A. Tadi kami juga mediasi dan kami berikan waktu untuk berpikir," jelas Herman.
(dpw/dpw)