Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), didenda Rp 1 juta setelah kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). ASN di bagian protokoler bernama Charles Padja itu, menyerahkan langsung denda tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Mateldius SJ Sanam, Senin (13/4/2026).
Charles sendiri mengakui telah merokok di area terlarang dan menyampaikan permohonan maaf saat membayar denda administratif kepada Sekda Mateldius. "Hal ini murni karena kekhilafan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Pemkab Kupang atas pelanggaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Sekda Mateldius Sanam menyampaikan apresiasi kepada Charles Padja atas sikap kooperatifnya. Mateldius menegaskan penegakan disiplin tetap menjadi prioritas utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan tertib.
Denda itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kupang tentang KTR sehingga menjadi peringatan serius bagi seluruh ASN. "Kami tidak segan menindak siapa pun yang melanggar. Disiplin adalah harga mati," tegasnya, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (16/4/2026).
Pemkab Kupang, Mateldius melanjutkan, menyebut penindakan ini merupakan bentuk implementasi nyata dari Perbup KTR yang diharapkan memberi efek jera.
"Dan bisa meningkatkan kesadaran pegawai terhadap pentingnya mematuhi aturan. Dan denda itu dikirim langsung ke kas daerah," katanya.
Dengan penegakan aturan ini, penyelesaian dapat berjalan transparan. "Pemkab Kupang berharap terciptanya lingkungan kerja yang lebih sehat serta menjaga citra positif institusi pemerintah di mata publik," tandas Mateldius.