Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026 ke luar daerah. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan kendaraan dinas tidak boleh dipakai pulang kampung ke luar wilayah NTB, seperti Bali, Jawa, maupun daerah lainnya.
"Larangan ini juga ada seruan dari KPK, dilarang menggunakan mobil dinas ke luar daerah. Kalau masih di NTB misalnya ke Pulau Sumbawa biarin aja lah karena masih dalam NTB," kata Iqbal, Senin (17/3/2026).
Iqbal menjelaskan penggunaan mobil dinas menuju Pulau Sumbawa tidak dihitung sebagai mudik karena masih berada dalam wilayah Provinsi NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nggak mudik hitungannya. Kecuali dibawa ke Jakarta atau ke Jawa dan sebagainya. Kalau kita masih di NTB silahkan," ucap Iqbal.
Menurut Iqbal, selama kendaraan dinas digunakan di wilayah NTB tidak ada larangan yang mengikat. Mobil dinas tetap diperbolehkan selama tidak digunakan pulang kampung ke luar daerah.
"Kan rata-rata kepala dinas kita ini kan semua rumahnya di sini, rumahnya sudah di Mataram semua," katanya.
Selama masa cuti Lebaran Idul Fitri, Pemprov NTB tidak menerapkan kebijakan work from home. Iqbal memastikan seluruh layanan dasar pemerintah tetap berjalan seperti biasa.
"Semua tetap berjalan sebagaimana biasa. Apalagi layanan dasar," tandas Iqbal.
(dpw/dpw)










































