Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipastikan akan menerima tunjangan hari raya (THR). Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur.
"Hari ini sudah ditandatangani SP2D (surat perintah pencairan dana) untuk THR. Kami perkirakan bisa cair pekan ini," terang Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Timur, Hasni, Rabu (11/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasni mengatakan Pemkab Lombok Timur telah mengalokasikan sebesar Rp 59 miliar untuk membayar THR bagi para pegawai. Nominal THR yang akan diterima PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan jumlah gaji terakhir yang diterima pada Februari 2026.
Sebagai informasi, jumlah PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur kini tercatat sebanyak 10.908 orang.
(dpw/dpw)










































