Pemkot Mataram Siapkan Anggaran THR untuk PPPK Paruh Waktu

Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Jumat, 06 Mar 2026 16:26 WIB
Foto: Ilustrasi ASN lingkup Pemkot Mataram. (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mempertimbangkan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Anggaran THR PPPK Paruh Waktu tengah disiapkan.

"Anggarannya untuk THR PPPK Paruh Waktu sudah kami siapkan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mataram, Muhamad Ramayoga, saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2026).

Anggaran THR yang disiapkan Pemkot Mataram adalah sebesar satu kali gaji PPPK Paruh Waktu. Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram ada yang Rp 1,5 juta dan Rp 1,8 juta.

Yoga tengah menunggu peraturan pemerintah (PP) untuk proses pencairan THR PPPK Paruh Waktu. Pencairan akan dilakukan jika aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat memperbolehkan pemberian THR untuk PPPK Paruh Waktu.

"(Sekarang) kami masih menunggu, tunggu waktu saja. Tunggu PP-nya dahulu," jelas Yoga.



Simak Video "Video: Gojek Siapkan Bonus Hari Raya untuk Ojol"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork