Seorang karyawan swasta di Mataram, Baiq Ulfy Tarwiah Andari, mengadukan dugaan pemotongan gaji sepihak ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB. Ulfy mengaku gajinya dipangkas oleh Head Office tempat ia bekerja di PT World Innovative Telecommunication (OPPO) Cabang Mataram.
"Saya mengadu karena sudah lama pimpinan perusahaan saya berbuat semena-mena," kata Ulfy kepada detikBali, Rabu (4/3/2026).
Ulfy menuturkan, pemotongan gaji terjadi pada Desember 2025. Ia disebut tidak masuk kerja selama dua hari sehingga gajinya dipotong Rp 874.910.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal saya sudah mengajukan izin dua hari. Tapi gaji tetap dipotong," ujarnya.
Sepekan setelah pemotongan itu, Ulfy mengaku menerima surat peringatan (SP) pertama dari HRD. SP diberikan karena ia meminta penjelasan terkait pemotongan gaji Rp 874.910.
"Saya menolak pemberian SP ini, kecuali saya ada ngomong atua balas pesan tidak sopan," katanya.
Dua hari kemudian, HRD kembali meminta foto absensi. Dalam foto tersebut, Ulfy dinilai tidak mematuhi aturan absensi.
"Jadi perusahaan membuat aturan sesuka hatinya, tidak sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Berselang dua bulan, tepat 2 Maret 2026, Ulfy menerima surat demosi. Ia diturunkan dari jabatan Supervisor (SPV) dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) menjadi promotor dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Saya menolak keras untuk didemosi. Karena saya tidak pernah mendapatkan SP apa pun dan setiap pekerjaan saya selalu beres tanpa ada dukungan/support dari atasan," katanya.
Ulfy juga menyebut setiap karyawan yang memprotes kebijakan perusahaan justru diminta keluar.
"Jadi kita dipaksa tidak nyaman agar langsung resign. Kasus ini bukan cuma ke saya saja jadi karyawan lain juga banyak mengeluhkan kebijakan yang dibuat," tegas Ulfy.
Ia meminta Disnaker NTB segera memanggil pihak perusahaan. "Saya menuntut hak saya jika tidak suka dengan saya secara personal silahkan melakukan PHK dan memberikan pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan," tegas Ulfy.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan NTB, Najib, membenarkan telah menerima aduan tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu melalui mediator.
"Kami akan dalami dulu ya. Nanti akan didalami juga oleh mediator kami. Tentu ini kami tindaklanjuti," singkat Najib.
detikBali telah berupaya mengonfirmasi HRD PT World Innovative Telecommunication (OPPO) Cabang Mataram, Juwita, terkait aduan yang dilayangkan Baiq Ulfy Tarwiah Andari, Rabu malam. Hingga kini, konfirmasi melalui WhatsApp belum direspons.
(dpw/dpw)










































