Gubernur Bali Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena, dan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Regional Bali, NTB dan NTB di ITDC The Golo Mori, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Rabu (28/1/2026) malam. PKS itu meliputi lima sektor strategis.
"Hari ini lahir babak baru pembangunan Indonesia Timur yang kita torehkan melalui pembangunan kawasan Bali, NTB dan NTT. Dokumen perjanjian kerjasama yang tersaji di hadapan kita bukan sekedar formalitas birokrasi tapi akan kita kerjakan dengan tekad yang sungguh-sungguh untuk meruntuhkankan sekat-sekat isolasi dan membangun kerja sama konkret ketika provinsi ini," kata Laka Lena dalam sambutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerja sama regional Bali, NTB, NTT lahir sebagai jawaban atas tantangan zaman, mengajak kita untuk meninggalkan kompetisi yang sempit dan menjadi langkah bersama untuk semangat untuk kemakmuran yang inklusif dan berkelanjutan," lanjut dia.
Ada lima sektor strategis yang disepakati dalam PKS tiga provinsi yang dulu dikenal sebagai Sunda Kecil ini.
Pertama, konektivitas transportasi. Laka Lena menegaskan masalah klasik tiba provinsi ini adalah logistik. Dengan PKS tersebut, tiba provinsi tersebut berkomitmen membangun integrasi sistem transportasi laut dan udara yang lebih efektif dan efisien.
"Kita pastikan pergerakan orang, barang dan jasa antarpulau lebih mudah dan terjangkau yang memungkinkan membuka isolasi ketiga provinsi ini," tegas Laka Lena.
Kedua, optimalisasi pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Laka Lena menjelaskan Bali, NTB dan NTT telah ditetapkan Pemerintah Pusat senagai kawasan Parekraf.
"Ini adalah stempel yang diberikankan oleh pemerintah pusat, oleh Bapenas bahwa kawasan Bali, NTB dan NTT itu adalah pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif," ujar Laka Lena.
"Kita ingin memiliki sebuah branding bersama di mana wisatawan datang ke Bali, NTB dan NTT bisa menjadi satu bagian dari sistem pariwisata yang kita bangun secara bersama. Kalau negara lain orang bicara pariwisata lintas negara kali ini kita bicara pariwisata di tiga kawasan atau lintas provinsi," imbuh dia.
Ketiga, energi terbarukan (super grid). Laka Lena mengatakan energi terbarukan adalah babak baru untuk ketahanan energi di Indonesia khususnya di Bali, NTB dan NTT.
"Kita akan memulai bagaimana memastikan agar potensi (energi terbarukan) di NTB dan NTT dan kebutuhan Bali bisa saling terhubung dan bisa saling mengisi sehingga potensi yang di NTB dan NTT terutama energi terbarukan seperti surya, angin, air hingga panas bumi bisa mengisi energi bersih di Bali," jelas Laka Lena.
"Melalui energi bersih di Bali, keunggulan pariwisata khususnya Bali sebagai pariwisata berbasis energi hijau membuat Bali akan berbeda dengan provinsi-provinsi lain juga pariwisata tingkat dunia lain," lanjut politikus Partai Golkar tersebut.
Keempat, penguatan perdagangan dan ekspor. Bali, ujar Laka Lena, sebagai hub ekspor regional. "Petani di NTB maupun NTT, pengrajin tenun dan berbagai potensi yang ada bisa menjadikan Bali yang sudah menjadi hub internasional di banyak urusan juga menjadi hub bersama untuk NTB dan NTT," terang dia.
Dengan posisi Bali sebagai hub, jelas Laka Lena, ini akan memperkuat ekspor dari NTB dan NTT ke berbagai negara.
Kelima, integrasi perencanaan pembangunan. Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), tiga provinsi ini ingin memiliki perancang kerja yang solid untuk memastikan agar tiga provinsi ini saling bersinergi.
"Untuk memastikan bahwa dari angka yang lalu kurang lebih kira-kira 2,8% total sumbangan tiga provinsi bagi nasional akan kita tingkatkan dari berbagai kekuatan kita," tandas Laka Lena.
Selain gubernur tiga provinsi tersebut, acara penandatanganan PKS itu juga dihadiri Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. Sementara Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni, berhalangan hadir.
Kegiatan itu juga dihadiri sejumlah Kepala daerah, wakil kepala daerah dan pimpinan DPRD tingkat kabupaten/Kota dari tiga provinsi tersebut.
(hsa/hsa)










































