detikBali

Siap-siap! 46 Desa di Badung Terpaksa Efisiensi gegara Dana Pusat Dipangkas

Terpopuler Koleksi Pilihan

Siap-siap! 46 Desa di Badung Terpaksa Efisiensi gegara Dana Pusat Dipangkas


Sui Suadnyana, Agus Eka - detikBali

woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Foto: Ilustrasi uang. (Getty Images/iStockphoto/melimey)
Badung -

Pagu Dana Desa dari pemerintah pusat pada 2026 merosot 60% lebih dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini memaksa 46 desa di Badung melakukan efisiensi karena rata-rata jatah per desa diperkirakan menyusut dari Rp 1 miliar menjadi hanya sekitar Rp 300 jutaan.

"Kalau kami bandingkan tahun 2025 ke 2026, itu ada penurunan drastis dari pagu yang awalnya sekitar Rp 52 miliar menjadi Rp 16 miliar lebih. Angka itu sesuai surat Kementerian Keuangan Nomor S-104/PK/2025 yang nanti akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kami masih menunggu finalnya," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Badung, Gede Damawan, Senin (19/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi ini dialami semua daerah. Situasi ini membuat pemerintah desa harus memutar otak dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) agar program prioritas pusat tetap berjalan. Meski anggaran dipangkas, desa tetap harus mengikuti aturan dan prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat.

Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan kesehatan dasar skala desa, serta program ketahanan pangan, lumbung pangan, dan energi desa.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Dana Desa juga diprioritaskan untuk mendukung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, serta pengembangan potensi dan keunggulan desa sesuai sektor prioritas.

Darmawan tidak menampik akan ada dampak terhadap program di desa akibat penurunan Dana Desa ini. Namun, hal itu bisa disesuaikan dengan prioritas dan kebutuhan desa melalui musyawarah desa (musdes).

"Nanti desa memprioritaskan mana yang lebih penting untuk didanai karena penggunaannya tetap diatur ketat dalam permendes. Kalau memang ada kegiatan yang sangat mendesak namun dana pusat tidak cukup, skema pendanaannya bisa diputuskan lewat musdes pada perubahan APBDes," kata Darmawan.

Menurut Darmawan, desa masih bisa mengoptimalkan sumber pendanaan lain di luar Dana Desa guna menutupi celah pemangkasan, seperti Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Badung sebesar 10% dari APBD setiap bulan tergantung realisasi pendapatan, serta Pendapatan Asli Desa (PADes).

DPMD Badung ke depan masih menunggu terbitnya PMK dan penyesuaian APBD. "Setelah PMK terbit, akan dilakukan perubahan APBD sesuai prosedur. Nah, kemudian dilanjutkan dengan perubahan APBDes masing-masing desa melalui Musdes," jelas Darmawan.




(hsa/hsa)











Hide Ads