DPRD NTB Sahkan KUA-PPAS 2026, PDIP Soroti Penerapan SOTK Baru

DPRD NTB Sahkan KUA-PPAS 2026, PDIP Soroti Penerapan SOTK Baru

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 20 Nov 2025 23:43 WIB
Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD tahun 2026 pada rapat Paripurna di kantor Gubernur NTB, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD tahun 2026 pada rapat Paripurna di kantor Gubernur NTB, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) menyetujui Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026. Penandatanganan kesepakatan dilakukan dalam rapat paripurna, Kamis (20/11/2025).

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menyampaikan bahwa KUA-PPAS 2026 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Dokumen tersebut memuat arah pembangunan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, memperkuat ketahanan pangan, menyiapkan ekosistem industri agro-maritim, serta mengembangkan destinasi pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan menjadikan NTB sebagai lumbung pangan nasional, dengan fokus pada penguatan ketahanan pangan lokal, mendorong industrialisasi dan menjadikan pariwisata NTB, sebagai destinasi pariwisata petualang berstandar internasional," kata Dinda dalam rapat paripurna.

Dinda mengatakan KUA PPAS 2026 merupakan agenda pertama yang disusun penuh oleh kepemimpinan Iqbal-Dinda sebagai dasar untuk menyusun APBD murni 2026. "Visi misi ini tidak lain dan tidak bukan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Bumi Gora kita tercinta," katanya.

ADVERTISEMENT

Dinda menyebut garis besar KUA-PPAS tahun 2026 disepakati bersama yang mencakup tiga komponen yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah pada 2026 ditargetkan sebesar Rp 5,64 triliun, naik 2,37 persen dari rancangan sebelumnya sebesar Rp 5,49 triliun.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 5,75 triliun, meningkat Rp 195 miliar dari rancangan R p5,55 triliun atau naik 3,52 persen.

"Terdapat defisit anggaran sebesar Rp 111 miliar. Defisit ini ditutupi dari pembiayaan netto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan berupa Silpa sebesar Rp 234 miliar dan pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp 122 miliar," katanya.

Ketua Fraksi PDI-P NTB di DPRD NTB Made Slamet menyoroti proses pengesahan KUA-PPAS 2026. Menurut dia, pengesahan ini harus melihat upaya eksekutif yang berencana menerapkan peraturan daerah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK).

"Kami menilai penerapan SOTK baru ini akan terdampak pada penjabaran APBD dalam KUA PPAS tahun 2026. Kami menilai tidak cukup menggunakan perda saja," katanya.

Menurutnya, penerapan SOTK belum cukup dijalankan dengan menggunakan perda saja. Musababnya, belum ada aturan gubernur yang baru untuk penerapan SOTK ini.

"Ini kan belum ada Pergub-nya, kami mohon penjelasannya. Dan kami juga menerima aspirasi soal 518 tenaga honorer yang akan kehilangan pekerjaan ini harus diperhatikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur," tegas Slamet.

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengaku pertanyaan Made Slamet itu hanya berhak dijawab oleh pemerintah eksekutif, dalam hal ini Biro Hukum Setda NTB.

"Kami nanti minta rapat dengan eksekutif untuk membahas ini. Sama juga dengan 518 honorer ini bisa dijabarkan oleh Biro Pemerintahan, BPKAD termasuk Badan Kepegawaian Daerah NTB," tandas Isvie.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads