Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat mewajibkan warga untuk melakukan pemilahan sampah mulai pekan depan, Senin (22/12/2025). Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Lombok Barat Nomor: 600. 1. 17. 3/2/DLH/XII/2025.
Berdasarkan instruksi tersebut, masyarakat Lombok Barat wajib memilah sampah menjadi tiga jenis, yakni sampah organik basah, sampah organik kering, dan sampah anorganik. Kebijakan tersebut diterapkan karena tingkat kedaruratan sampah di Lombok Barat dinilai kian parah.
"Ini bukan imbauan lagi. Kalau imbauan, sosialisasi, atau kampanye tentang pemilahan sampah itu sudah dari tahun 2008," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Lombok Barat, M Busyairi, Jumat (19/12/2025).
Busyairi mengungkapkan instruksi tersebut selaras dengan Perda Lombok Barat Nomor 3 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut, dia berujar, juga memuat kewajiban pemilahan sampah dari rumah tangga oleh masyarakat.
Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"
(iws/iws)