Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat tengah menjajaki kerja sama dengan seorang investor untuk mendatangkan alat pengolah sampah dengan teknologi modern dari Jerman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat, M Busyairi, mengatakan alat tersebut mampu mengolah sampah dengan kapasitas 100 ton per hari. Hasil olahan alat tersebut bisa menjadi bahan bangunan, seperti pasir dan kerikil yang dapat dicampur dengan beton.
"Ada investor yang tertarik bekerja sama dengan Pemkab Lombok Barat untuk mengolah sampah menjadi barang jadi. Semua jenis sampah bisa diolah dengan kapasitas mencapai 100 ton per hari," jelas Busyairi, Selasa (7/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Busyairi mengatakan alat tersebut sudah siap dikirim dari Jerman. Namun, kedatangan alat itu masih terkendala berkas administrasi belum lengkap sebagai syarat penandatanganan kerja sama.
"Alatnya sudah siap dan hanya perlu waktu sekitar dua bulan untuk dikirim dari Jerman. Sekarang tinggal menyelesaikan administrasi antar-OPD," ujar Busyairi.
Meski demikian, Busyairi mengungkapkan proses pengurusan berkas administrasi sampai saat ini berjalan lancar dan sedang dilakukan percepatan. Ia menargetkan kerja sama pengadaan alat tersebut bisa terealisasi pada 2026.
"Kalau secara prinsip, Pak Bupati sudah menyetujui. Tahun depan sudah bisa kami adakan," ucap Busyairi.
Alat tersebut akan ditempatkan di lahan milik Pemkab Lombok Barat, tepatnya di kawasan Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung. Lahan seluas dua hektare itu sebelumnya telah dikaji untuk dijadikan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
"Jadi kami tidak perlu membangun TPST baru, alatnya tinggal dipasang di lokasi itu nanti," imbuh Busyairi.
Sampah Menumpuk Dekat Kantor Bupati
Tumpukan sampah di Jalan Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, makin mengkhawatirkan. Tumpukan sampah itu hanya berkisar 100 meter dari Kantor Bupati Lombok Barat.
Pantauan detikBali, di sepanjang jalan tersebut sudah dipasangi tiga pelang larangan pembuangan sampah. Namun, sampah tetap menumpuk sampai mengeluarkan bau tidak sedap.
![]() |
Busyairi mengatakan penanganan sampah yang menumpuk tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes) Babussalam. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Melalui Perda tersebut, kata Busyairi, pemdes berwenang membentuk tim atau lembaga pengelola yang bertugas mengangkut sampah rumah tangga menuju tempat pembuangan sampah (TPS) di desa atau yang terdekat. Sementara pemkab atau DLH Lombok Barat bertugas mengangkut sampah dari TPS menuju tempat pembuangan akhir (TPA).
"Kenapa sampah ini banyak berserakan di jalan itu sekarang, pasti ada yang tersumbat pada perda itu. Artinya apa, pengangkutan dari rumah tangga ke TPS terdekat itu tidak berjalan," ujar Busyairi.
Busyairi berharap pihak pemdes di Lombok Barat segera membuat peraturan desa (perdes) atau awig-awig terkait dengan pengelolaan sampah tersebut. Busyairi akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat untuk menegakkan Perda tentang Pengelolaan Sampah tersebut.
Kepala Desa (Kades) Babussalam, Ramli Ahmad, mengungkapkan titik penumpukan sampah di sepanjang jalan tersebut sulit diatasi. Pasalnya, Ramli mengklaim, sumber sampah bukan hanya dari warga lokal.
"Sangat sulit kami atasi yang di sana itu. Awalnya kan dahulu tidak ada itu. Kenapa timbul sampah itu, ya bukan dari warga sini saja, dari luar juga. Saya sempat saksikan sendiri," kata Ramli.
Ramli mengakui belum membentuk lembaga atau tim untuk menangani sampah di Desa Babussalam. Ia mengklaim baru mengetahui ada Perda tentang Pengelolaan sampah.
"Iya sangat diperlukan (sosialisasi aturan) itu, soalnya kita keterbatasan, ya lebih digencarkan lagilah. Tetapi, insyaallah akan kami rancang (pembentukan lembaga penanganan sampah) ke depannya ini," ucap Ramli.
Simak Video "Video: Menyulap Kulit Semangka Jadi Kompos 'Black Gold' di New York"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)