4 Mahasiswa Bima Gugat Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto ke MK

Rafiin - detikBali
Jumat, 19 Des 2025 17:52 WIB
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Bima -

Empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggugat pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keempat penggugat tersebut yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama. Mereka mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 UUD RI Tahun 1945.

"Permohonan gugatan kami ajukan beberapa waktu yang lalu," kata salah satu pemohon, Sahdan, dikonfirmasi detikBali, Jumat (19/12/2025).

Sahdan mengungkapkan permohonan gugatan telah diterima MK dengan registrasi perkara Nomor 262/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, sidang panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan juga telah dijadwalkan pada 8 Januari 2026.

"Surat panggilan untuk menghadiri sidang juga sudah kami terima kemarin," imbuh Sahdan.



Simak Video "Video Kejagung Soal Abolisi Tom Lembong: Kita Harus Tunggu Keppres Dulu"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork