Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta seluruh masyarakat, khususnya di Mataram maupun Lombok Barat, untuk fokus memilah sampah rumah tangga. Pasalnya, kondisi landfill Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok saat ini dalam masa pembatasan.
Sebagai informasi, beberapa pekan terakhir, TPA Kebon Kongok di Lombok Barat, kembali menerapkan pembatasan mulai 24 November 2025. Aturan baru ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram hanya dapat membuang maksimal 70 ritase sampah per hari.
"Kalau kita semua (tidak) memasukkan sampah dengan cara terpilah, ya (alamat) 31 Desember (nanti) sudah wasalam TPA itu (makanya ayo pilah sampah organik)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Ahmadi, saat dihubungi, Senin (8/12/2025).
Menurut Ahmadi, landfill TPA Kebon Kongok di Lombok Barat saat ini dalam kondisi overload. "Sudah penuh, sudah ndak ada lagi (landfill buat menampung sampah). (Kami minta masyarakat mulai) memilih sampah yang mau dibuang biar nggak cepat habis daya duku kapasitasnya," tegas Ahmadi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, M Busyairi, menuturkan pengangkutan sampah dari Lombok Barat ke TPA Kebon Kongok akan dibatasi hingga 50% mulai 10 Desember. Sayangnya, sebelum pembatasan dimulai, terjadi antrean pengangkutan sampah yang mengakibatkan puluhan truk terpaksa menginap.
"Per 10 Desember kami dibatasi 50 persen (untuk buang sampah) ke TPA. Sekarang, kita sedang cari solusi bersama, antara Pemprov-Pemkot Mataram dan Lobar," ucap Busyairi, saat dihubungi.
Berdasarkan surat DLHK Provinsi NTB Nomor 660/455/TPAR-DLHK/2025, kapasitas desain tersisa hanya 12.000 ton per 15 November sehingga perlu dilakukan pembatasan ritase pada seluruh kendaraan pengangkut sampah bagi DLH Mataram, DLH Lobar, dan pengangkut mandiri menjadi satu rit/kendaraan/hari, mulai 10 Desember.
Poin selanjutnya, melarang pengangkutan sampah organik sisa makanan masuk ke TPA Kebon Kongok, sementara tidak ada batasan bagi pengangkut sampah yang sudah terpilah, seperti daun, ranting, kayu, batok kelapa dan sampah organik sisa pengolahan maggot.
Poin berikutnya, Pemkot Mataram dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat dimintai untuk memperbaiki tata kelola sampah mulai dari sumbernya, rumah tangga, hotel, restoran, area perdagangan, jasa hingga perkantoran, yakni dengan cara menerapkan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya. Pemkab/pemkot juga diminta untuk mengelola sampah organik dengan menggunakan metode kompos, tong kompos, lubang biopori, sumur biopori, teba modern, bata berongga hingga biogas portable.
Diberitakan sebelumnya, sepanjang area pintu masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Lombok Barat (Lobar) dipenuhi puluhan truk pengangkut sampah. Mereka harus mengantre sangat lama untuk membuang sampah ke TPA. Bahkan, ada yang harus menginap selama satu malam, untuk mendapat antrean.
"Asalamualaikum, para pelanggan sampah yang terhormat kalau sampahnya belum diambil, saya minta kesabarannya dahulu. Keadaan di lokasi seperti ini (antre panjang dan membludak), kita dari jam 7 (pagi sudah antre di sini, bahkan) ada yang dari tadi malam menginap di sini (karena) belum bisa buang sampah)," kata salah seorang petugas pengangkut sampah dalam video berdurasi 34 detik yang viral di sosial media.
"Saya minta sekali lagi kepada pelanggan yang terhormat, saya minta kesabarannya kalau sampah belum bisa diambil," sambungnya.
Simak Video "Video: Pemerintah Larang Pembuangan Sampah Lahan Terbuka Mulai Senin"
(hsa/hsa)