Warga Lombok Tengah Datangi DPRD NTB, Ancam Usir Paksa Perusahaan Kayu

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 04 Des 2025 22:07 WIB
Foto: Warga Lombok Tengah datangi DPRD NTB minta PT Sadhana angkat kaki dari kawasan hutan produksi di empat desa, Kamis (4/12/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Belasan warga Lombok Tengah mendatangi kantor DPRD NTB. Mereka mendesak perusahaan kayu PT Sadhana Arif Nusa yang mengelola kawasan hutan produksi di kawasan perbukitan di Kecamatan Praya Barat dan Kecamatan Praya Barat Daya untuk angkat kaki.

Sekretaris Aliansi Peduli Demokrasi asal Lombok Tengah Ahmad Halim mengatakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan milik PT Sadhana diduga bermasalah.

Menurut Halim, nomor induk berusaha (NIB) dalam IUPHHK-HTI sejak 2021 tidak pernah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Perusahaan yang menggarap lahan seluas 700 hektare lebih di Desa Mangkung di Kecamatan Praya Barat dan tiga desa di Kecamatan Praya Barat Daya Kabul, Montong Sapah dan Pelambik.

"Jadi ada tiga NIB yang kami pegang milik PT Sadhana. Pertama tahun 2011 lalu di sana tidak tertera wilayah Lombok Tengah sebagai wilayah garapan. Nah sekarang NIB yang baru tahun 2021 itu wilayah kami dicaplok, dan NIB 2025 untuk perbaruan izin yang dikeluarkan itu kami anggap bodong," kata Halim saat hearing (dengar pendapat) di Sekretariat DPRD NTB, Kamis sore (4/12/2025).

Halim menjelaskan IUPHHK-HTI milik PT Sadhana tidak pernah dilakukan evaluasi oleh Pemprov NTB. Bahkan, kejanggalan penerbitan NIB yang diterbitkan di Jakarta pada 2011 dan Oktober 2025 lalu tidak ada perbedaan sama sekali.

"Tiga NIB yang dipegang. Pertama tahun 2011 itu wilayah kami belum masuk ke dalam kawasan HTI milik PT Sadhana. Kedua diterbitkan 2021 itu daerah kami dicaplok. Dan pada NIB terbaru bulan Oktober 2025 itu, NIB yang sama diterbitkan tapi kami curiga itu dijiplak karena tidak ada orang yang menandatangani NIB itu," ujarnya.

Anehnya, dalam dokumen NIB yang dipegang oleh perusahaan hutan tanaman industri (HTI) ini tidak dicantumkan siapa pemberi izin. Seharusnya izin mengelola hutan itu harus ditandatangani oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

"Harusnya Menteri Kehutanan Raja Juli yang menerbitkan, tapi dalam dokumen itu kosong. Ini kan mereka jiplak NIB tahun 2011 dengan mencantumkan wilayah kami," kata Halim.

Dokumen HTI yang dipegang pihak PT Sadhana, tidak dilengkapi dengan kolom risiko atas pengelolaan hutan. Ketiadaan itu membuat masyarakat muak.

"Dalam IUPHHK-HTI itu juga tidak pernah ada evaluasi selama 5 tahun. Dan anehnya seharusnya dalam NIB itu mereka harus tanam pohon seluas 779 hektare tapi yang ditanam baru 200 hektare. Kalau tidak mampu mending cabut dari kawasan hutan kami," kata Halim.

Atas temuan itu, ratusan masyarakat yang sudah diusir dalam kawasan hutan pada 2011 lalu meminta kepada perusahaan angkat kaki dari Lombok Tengah. Keberadaan perusahaan juga tidak memiliki dampak positif untuk masyarakat.

"Malah kami yang kena dampak. Tanaman cabai milik warga terendam di bawah kawasan hutan karena semua pohon yang kami tanam puluhan tahun lalu mereka tebang," katanya.



Simak Video "Video: Hamdan Kasim Jadi Tersangka Gratifikasi Uang 'Siluman' Pokir DPRD NTB"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork