detikBali

DPRD Persilakan Warga Pagari Lahan HTI Jika Langgar Aturan

Terpopuler Koleksi Pilihan

DPRD Persilakan Warga Pagari Lahan HTI Jika Langgar Aturan


Ahmad Viqi - detikBali

Anggota DPRD NTB Dapil VIII Lalu Pelita Putra bersama Megawati Lestari, DPRD partai Golkar saat ditemui ditemui di Sekretariat DPRD NTB, Kamis (4/12/2025).
Foto: Anggota DPRD NTB Dapil VIII Lalu Pelita Putra bersama Megawati Lestari, DPRD partai Golkar saat ditemui ditemui di Sekretariat DPRD NTB, Kamis (4/12/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Anggota DPRD NTB Lalu Pelita Putra mempersilakan masyarakat Lombok Tengah memagari area kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 779 hektare yang dikelola oleh PT Sadhana Arif Nusa.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa dari Dapil VIII ini mengungkapkan berdasarkan hasil hearing bersama masyarakat dan perwakilan pihak perusahaan, DPRD akan melakukan telaah secara profesional terkait kelengkapan izin PT Sadhana.

"Kami akan lakukan secara profesional. Kalau hasilnya sudah ada, akan jadi catatan penting," kata Pelita ditemui di DPRD NTB, Kamis (4/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai permintaan Presiden Prabowo Subianto, Pelita berujar, kawasan hutan dan lahan produktif harus bisa dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan di tengah masyarakat. Untuk itu, bila ditemukan pelanggaran izin oleh perusahaan, masyarakat boleh melakukan pemagaran.

ADVERTISEMENT

"Tapi tidak bisa ujuk-ujuk harus kaji datanya dari teman LHK, dan kami harus memberikan rekomendasi, ini akan disampaikan ke pimpinan," tegas Pelita.

Pelita mengatakan persoalan ini juga akan disampaikan ke Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Sehingga, dugaan adanya nomor induk berusaha (NIB) yang dianggap bodong oleh masyarakat dimiliki perusahaan harus pula dilaporkan ke pimpinan.

"Kami akan lapor ke Gubernur juga agar. Jadi, kalau mau dipagar silakan kalau itu dianggap yang terbaik oleh masyarakat," katanya.

Pelita beranggapan, jalan menuju kawasan HTI yang dikelola oleh PT Sadhana itu mulanya dibangun oleh kelompok masyarakat Wana Lestari Satu asal Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat. Jalan itu dibangun sebelum PT Sadhana menguasai lahan itu.

"Ya dulu kami bersama rakyat itu yang bangun jalannya. Intinya jangan kita tinggalkan rakyat dalam hal ini," urainya.

Sebelumnya, belasan warga dari Lombok Tengah mendatangi kantor DPRD NTB. Mereka mendesak perusahaan kayu PT Sadhana Arif Nusa yang mengelola kawasan hutan produksi di kawasan perbukitan di Kecamatan Praya Barat dan Kecamatan Praya Barat Daya untuk angkat kaki.

Sekretaris Aliansi Peduli Demokrasi asal Lombok Tengah Ahmad Halim mengatakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan milik PT Sadhana diduga bermasalah.

"Jadi ada tiga NIB yang kami pegang milik PT Sadhana. Pertama tahun 2011 lalu di sana tidak tertera wilayah Lombok Tengah sebagai wilayah garapan. Nah sekarang NIB yang baru tahun 2021 itu wilayah kami dicaplok, dan NIB 2025 untuk perbaruan izin yang dikeluarkan itu kami anggap bodong," kata Halim saat hearing.




(hsa/hsa)











Hide Ads