DPRD Desak Tertibkan Pemandu Wisata Ilegal di Labuan Bajo

DPRD Desak Tertibkan Pemandu Wisata Ilegal di Labuan Bajo

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 20 Nov 2025 22:19 WIB
Sekretaris Komisi I DPRD Manggarai Barat, Nurhayati, seusai rapat paripurna DPRD Manggarai Barat, Kamis (20/11/2021).
Sekretaris Komisi I DPRD Manggarai Barat, Nurhayati, seusai rapat paripurna DPRD Manggarai Barat, Kamis (20/11/2021). (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Komisi I DPRD Manggarai Barat meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pramuwisata atau pemandu wisata (tour guide) ilegal di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Desakan ini muncul setelah adanya kasus penipuan wisatawan yang melibatkan pemandu ilegal.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Manggarai Barat, Nurhayati, saat membacakan laporan hasil kerja Komisi I terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna DPRD, Kamis (20/11/2025).

"Dimohon kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan penertiban pemandu wisata yang ilegal," tegas Nurhayati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Hanura itu mengakui kasus penipuan wisatawan yang kerap terjadi di Labuan Bajo juga melibatkan pemandu wisata ilegal. Ia menilai pemerintah perlu melakukan penertiban untuk mencegah kasus serupa.

ADVERTISEMENT

"Iya (karena kasus penipuan wisatawan)," kata Nurhayati seusai rapat paripurna.

Komisi I DPRD Manggarai Barat juga meminta pemerintah melakukan penertiban di wilayah laut Labuan Bajo. "Dimohon kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan penertiban di wilayah laut," ujar Nurhayati.

Satpol PP merupakan mitra kerja Komisi I. Dalam RAPBD 2026, alokasi anggaran untuk Satpol PP direncanakan lebih dari Rp 10 miliar.

Penipuan-Pelecehan Seksual

Ketua DPC Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Manggarai Bara, Aloysius Suhartim Karya, menyambut baik upaya penertiban pramuwisata ilegal di Labuan Bajo. Menurut dia, ulah pramuwisata ilegal tidak hanya dalam kasus penipuan. Juga pelayanan buruk yang berakibat kematian wisatawan hingga kasus pelecehan seksual.

"Kami sungguh apresiasi atas responsif dari para anggota dewan Manggarai Barat terhadap dinamika pelayanan kepariwisataan khususnya bidang kepramuwisataan yang selama ini terjadi penipuan, disinformasi, pelecehan seksual dan paling fatal adalah kematian yang telah berkali - kali," tegas Aloysius

"Semuanya itu terjadi atas tindakan oknum yang mengatasnamakan pramuwisata namun sebenarnya tidak. Tanpa dibekali pengetahuan teknis kepemanduan wisata dan langsung melakukan aktivitas wisata di spot wisata ekstrem," lanjut dia.

Aloysius mengatakan ulah pramuwisata ilegal itu berdampak terhadap rusaknya citra destinasi pariwisata Labuan Bajo. Sebab pemandu wisata adalah duta sebuah destinasi wisata.

"Status Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata superpremium harus diselaraskan dengan kualitas sumberdaya personel pemandu wisata," kata Aloysius.

Sebelumnya, ia telah mendorong Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi merevisi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pramuwisata. Tujuannya untuk menertibkan pramuwisata ilegal. Usulan revisi itu terkait dengan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTTP).

"DPC HPI mengusulkan revisi Peraturan Bupati mengenai kepramuwisataan agar lebih relevan dan adaptif dengan kondisi saat ini yang menegaskan pentingnya KTTP untuk menjamin tertibnya praktik kepemanduan yaitu pramuwisata yang berkompeten," kata Aloysius, Minggu (27/7/2025).

Aloysius menjelaskan KTTP di Labuan Bajo diterbitkan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat. Dalam usulan revisi Perbub itu, HPI mendorong Pemerintah menerbitkan KTTP hanya kepada seseorang yang sudah terdaftar menjadi anggota HPI. Sebab mereka sudah diberikan pelatihan kompetensi pramuwisata oleh HPI.

Adapun yang berlaku sesuai Perbub selama ini, jelas Aloysius, Bupati menunjuk sejumlah orang untuk menguji seseorang yang akan diberikan KTPP. Namun, tak disebutkan secara spesifik orang seperti apa yang ditunjuk menjadi penguji.

Ia menjelaskan KTPP sangat penting bagi pramuwisata juga wisatawan. Legalitas pramuwisata melalui KTTP. Namun syarat menerbitkan KTTP harus ketat, bedasarkan rekomendasi HPI.

"KTTP menyatakan legal dan ilegalnya seorang pramuwisata serta yang bersangkutan berkompeten menjalankan tugas kepemanduan wisata," kata dia.

Ia menjelaskan ada orang yang hanya bermodal bisa bahasa inggris menjalankan aktivitas sebagai pramuwisata. Praktek pramuwisata seperti itu merugikan wisatawan. Tak hanya rentan jadi korban penipuan tapi juga mengancam keselamatan jiwa wisatawan karena tak dilayani sesuai SOP pramuwisata.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads