Satpol PP NTB Akan Beri Sanksi Pengguna Rokok Ilegal

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 23 Okt 2025 15:52 WIB
Kepala Satpol PP NTB Fathul Gani. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memberi sanksi bagi warga pengguna rokok ilegal. Pemberian sanksi tersebut akan dikoordinasikan dengan Bea Cukai Mataram.

Kepala Satpol PP NTB Fathul Gani mengungkapkan sebanyak 6,8 juta batang rokok ilegal yang beredar di NTB telah diamankan sejak Januari 2025. Meski begitu, ia menilai para pengecer rokok ilegal itu merupakan korban.

"Ya, saya mau sanksi. Jadi begini, kami terus terang saja tidak nyaman berhadapan dengan masyarakat kecil, terutama pengecer. Sebenarnya kalau kami mau (tindak) pengecer itu sebagai korban. Dia korban sebenarnya," kata Fathul di kantor Bea Cukai Mataram, Kamis (23/10/2025).

Fathul menjelaskan regulasi tentang cukai rokok diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007. Satpol PP NTB, dia berujar, akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Mataram untuk menindak distributor dan produsen rokok ilegal.

Menurut Fathul, selama ini sanksi hanya diberikan kepada distributor dan produsen produk rokok ilegal. Sedangkan, dia melanjutkan, pemakai rokok ilegal belum pernah mendapatkan sanksi. "Tapi secara UU ada sebenarnya sanksinya," imbuhnya.



Simak Video "Video Purbaya Kejar Rokok Ilegal, Bidik Marketplace sampai ke Stoples Warung"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork