Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menjamin 4.676 lowongan kerja disiapkan bagi 1.632 tenaga honorer lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat yang dipecat.
LAZ menyebut Pemkab akan menjadi perantara melalui kegiatan job fair yang digelar pada 25-26 Oktober mendatang. Sebanyak 27 perusahaan swasta di Lombok Barat akan membuka lowongan bagi para pencari kerja.
"Saya dianggap kejam. Apanya saya kejam, kan solusi kita bukakan melalui job fair," ujar LAZ, Selasa (21/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LAZ mengeklaim kegiatan tersebut merupakan job fair terbesar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia optimistis ribuan tenaga honorer yang diberhentikan bisa terserap menjadi pekerja baru.
"4.676 itu terbesar di NTB, artinya tiga kali dari kursi (yang sudah dilakukan pemecatan). Kalau umpama mereka terserap, masih ada untuk masyarakat lain," katanya.
Ia menambahkan, pekerjaan yang ditawarkan dalam Job Fair itu memiliki gaji lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan para tenaga honorer sebelumnya.
"Toh juga dengan job fair ini kan penghasilannya lebih. Kan yang lebih penting kita dapat penghasilan yang memenuhi kebutuhan kita, mau apa pun jenis pekerjaannya," ucap LAZ.
Alasan Pemecatan Ribuan Honorer
Lebih lanjut, LAZ menjelaskan kebijakan pemecatan terhadap ribuan tenaga honorer non-database dilakukan karena mengikuti arahan pemerintah pusat serta mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
"Kondisi aturan yang tidak memungkinkan, terus di tengah fiskal yang lagi terbatas, dipertahankan (1.632 tenaga honorer itu) juga salah saya," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Lombok Barat resmi memberhentikan 1.632 tenaga honorer non-database yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Surat pemutusan kontrak itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lombok Barat, Ilham, berdasarkan arahan Bupati Lalu Ahmad Zaini dalam rapat koordinasi pada 4 September 2025. Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil rekonsiliasi data non-ASN dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Surat bernomor 800/301/BKD-PSDM/2025 dengan perihal Pemutusan Kontrak Tenaga Non ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat ditujukan kepada seluruh kepala OPD di Lombok Barat.
"Agar Kepala OPD melakukan pemutusan kontrak terhadap Tenaga Non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN hasil pendataan tahun 2022 paling lambat tanggal 31 Oktober 2025," bunyi surat tersebut, dikutip detikBali, Senin (20/10/2025).
Selain bagi yang tidak terdaftar dalam database, pemutusan kontrak juga berlaku bagi tenaga honorer yang terdaftar namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II.
Kepala OPD diwajibkan melapor kepada bupati melalui BKDPSDM paling lambat 7 November 2025 setelah pemutusan kontrak rampung. Laporan tersebut akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja kepala OPD.
Sebelumnya, ribuan honorer di lingkungan Pemkab Lombok Barat terancam diberhentikan. Mereka diduga merupakan tenaga titipan yang diangkat tanpa prosedur resmi sehingga tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Di sekolah itu ada guru yang diangkat kepala sekolah, ada juga yang diangkat di dinas oleh kepala dinas. Itu salah secara prosedur," ujar LAZ, Rabu (24/9).
(dpw/dpw)