Pemkab Lombok Barat Pecat 1.632 Honorer Non-Database

M Zahiruddin - detikBali
Senin, 20 Okt 2025 20:31 WIB
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. (M Zahiruddin/detikBali)
Lombok Barat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat resmi memberhentikan 1.632 tenaga honorer non-database yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Surat pemutusan kontrak tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, Ilham, berdasarkan arahan Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dalam rapat koordinasi (Rakor) pada 4 September 2025. Pemecatan ini juga merujuk hasil rekonsiliasi data non-ASN dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Surat bernomor 800/301/BKD-PSDM/2025 dengan perihal Pemutusan Kontrak Tenaga Non ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat ditujukan kepada seluruh kepala OPD di Lombok Barat.

"Agar Kepala OPD melakukan pemutusan kontrak terhadap Tenaga Non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN hasil pendataan tahun 2022 paling lambat tanggal 31 Oktober 2025," bunyi surat tersebut, dikutip detikBali, Senin (20/10/2025).

Selain mereka yang tidak terdaftar di database, pemutusan kontrak juga berlaku bagi honorer yang terdaftar namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II.

Setelah proses pemutusan kontrak rampung, kepala OPD diwajibkan melapor kepada Bupati melalui BKDPSDM paling lambat 7 November 2025. Laporan tersebut akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja kepala OPD.

Simak Video "Video: Sri Mulyani Pastikan Tak Ada PHK Honorer di Kementerian-Lembaga Dampak Efisiensi"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork