Pemkab Lombok Barat Pecat 1.632 Honorer Non-Database

Pemkab Lombok Barat Pecat 1.632 Honorer Non-Database

M Zahiruddin - detikBali
Senin, 20 Okt 2025 20:31 WIB
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. (M Zahiruddin/detikBali)
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. (M Zahiruddin/detikBali)
Lombok Barat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat resmi memberhentikan 1.632 tenaga honorer non-database yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Surat pemutusan kontrak tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, Ilham, berdasarkan arahan Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dalam rapat koordinasi (Rakor) pada 4 September 2025. Pemecatan ini juga merujuk hasil rekonsiliasi data non-ASN dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat bernomor 800/301/BKD-PSDM/2025 dengan perihal Pemutusan Kontrak Tenaga Non ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat ditujukan kepada seluruh kepala OPD di Lombok Barat.

"Agar Kepala OPD melakukan pemutusan kontrak terhadap Tenaga Non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN hasil pendataan tahun 2022 paling lambat tanggal 31 Oktober 2025," bunyi surat tersebut, dikutip detikBali, Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

Selain mereka yang tidak terdaftar di database, pemutusan kontrak juga berlaku bagi honorer yang terdaftar namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II.

Setelah proses pemutusan kontrak rampung, kepala OPD diwajibkan melapor kepada Bupati melalui BKDPSDM paling lambat 7 November 2025. Laporan tersebut akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja kepala OPD.

1.632 Honorer Terindikasi Nonprosedural

Sebelumnya, sebanyak 1.632 pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lombok Barat terancam diberhentikan. Ribuan pegawai itu diduga merupakan tenaga titipan yang diangkat tanpa mengikuti prosedur resmi, sehingga tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Di sekolah itu ada guru yang diangkat kepala sekolah, ada juga yang diangkat di dinas oleh kepala dinas. Itu salah secara prosedur," ungkap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Rabu (24/9).

Menurut LAZ, pegawai honorer baru dapat dimasukkan ke dalam database jika telah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021. Namun, pengangkatan 1.632 honorer ini diduga dilakukan setelah tahun 2022, padahal BKN telah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

LAZ menegaskan, tenaga honorer yang diangkat tanpa prosedur harus ditindak tegas. Selain bermasalah secara administratif, Pemkab Lombok Barat juga tidak memiliki anggaran untuk membayar upah mereka.

"Ini yang banyaknya 1.632, mereka dipaksakan asal masuk. Kami nggak ada datanya dan tidak punya anggaran untuk pemberian upah," ucap LAZ.

Meski demikian, LAZ memberi kelonggaran bagi tenaga honorer di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Mereka diizinkan tetap bekerja selama BLUD mampu memberikan upah yang layak.

Sementara itu, bagi honorer di luar BLUD, LAZ menyerahkan kewenangan pemberhentian kepada kepala OPD masing-masing. "Saya kembalikan ke dinas. Jangan mereka yang mengangkat terus saya yang menyelesaikan," tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat, Jamaluddin, menjelaskan jumlah honorer di Lombok Barat saat ini mencapai 5.063 orang. Dari jumlah itu, 3.431 orang sudah masuk database BKN, sementara 1.632 lainnya tidak terdata dan sebagian besar diangkat melalui surat keputusan (SK) kepala OPD.

"Selama ini mereka bekerja tidak masuk dalam database. OPD ini mengangkat-mengangkat sendiri," beber Jamal.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Sri Mulyani Pastikan Tak Ada PHK Honorer di Kementerian-Lembaga Dampak Efisiensi"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads