Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama UNDP mendorong perlindungan ekosistem laut melalui pilot asuransi terumbu karang di kawasan Gili Matra, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu merespons maraknya kerusakan terumbu karang, baik karena faktor alam maupun manusia.
National Koordinator UNDP, Fandi Nasution, mengatakan asuransi terumbu karang ini bisa menjadi solusi untuk menjaga terumbu karang dari risiko-risiko perubahan iklim ataupun bencana. Menurutnya, beberapa negara lain sudah menerapkan asuransi serupa untuk melindungi aset-aset lingkungan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah sering digunakan di negara-negara lain. Jadi, bisa dibilang Indonesia sedang mencoba mengejar dan juga melihat best practice yang sudah berhasil. Mudah-mudahan ini bisa segera diterapkan di Indonesia," ujar Fandi di Mataram, Rabu (8/10/2025).
Fandi menjelaskan proses klaim asuransi terumbu karang tak jauh berbeda dengan asuransi pada umumnya. Adapun, proses klaim dapat dilakukan oleh pihak yang membayar premi.
"Misalkan premi-nya dibayarkan pemerintah, maka nanti pengelolaan untuk dana klaimnya atau kompensasinya itu akan dikelola pemerintah. Harapan kami, sebelum Maret (2026), produk (asuransi terumbu karang di Gili Matra) ini sudah siap diluncurkan," imbuhnya.
Direktur Konservasi Ekosistem KKP, Firdaus Agun, menjelaskan terumbu karang merupakan aset ekonomi dan ekologi yang perlu dilindungi. Menurutnya, program asuransi terumbu karang itu juga bertujuan untuk mengelola kawasan konservasi secara efektif.
"Oleh karena itu, sudah sewajarnya terumbu karang yang secara alami sudah ada di sekitar kita ini, khususnya di Gili Matra, kita jaga dan perlakukan layaknya aset berharga yang kita miliki," ujar Firdaus.
(iws/iws)