Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengapresiasi Kementerian Hukum (Kemenkum) yang telah mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 sekaligus membentuk kepengurusan baru DPP PPP periode 2025-2030.
"DPW PPP NTT menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum yang telah mengesahkan susunan kepengurusan baru DPP PPP periode 2025-2030 dengan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP," jelas Sekretaris DPW PPP NTT, Arif Parapatiah, yang dikonfirmasi detikBali, Sabtu (4/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, keputusan Kemenkum sudah sejalan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai PPP. Dalam aturan tersebut, kata Arif, syarat menjadi Ketua Umum PPP adalah pernah menjabat sebagai pengurus harian DPP minimal satu periode penuh atau pernah menjadi Ketua DPW tingkat provinsi selama satu periode penuh.
Maka, Arif menegaskan, satu-satunya ketum yang memenuhi syarat dan sah hasil Muktamar X PPP hanya Mardiono.
Ia juga berpesan khusus kepada kader PPP yang masih berada di kubu Agus Suparmanto maupun pihak yang belum menerima keputusan Kemenkum, untuk bersatu dan mengesampingkan perbedaan demi kebangkitan partai.
"Marilah kita bergabung berjuang bersama-sama untuk mengantar partai ini kembali ke Senayan. Tugas kita ke depan semakin berat, jika kita terus terbelah, hal itu akan membuat PPP yang kita cintai semakin ditinggalkan pemilih," kata Arif.
Untuk diketahui, PPP telah menerima surat keputusan (SK) kepengurusan periode 2025-2030 dari Kemenkum yang mengakui Muhamad Mardiono sebagai Ketum PPP periode 2025-2030.
(hsa/hsa)