Pemkab Lombok Timur Masih Kekurangan ASN dan PPPK

Pemkab Lombok Timur Masih Kekurangan ASN dan PPPK

Sanusi Ardi W - detikBali
Rabu, 01 Okt 2025 18:51 WIB
Penyerahan SK PPPK Tahap II, oleh Bupati Lombok Timur Haerul Warisin, Rabu (1/10/2025)
Penyerahan SK PPPK Tahap II, oleh Bupati Lombok Timur Haerul Warisin, Rabu (1/10/2025). (Foto: Sanusi Ardi W/detikBali)
Lombok Timur -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkapkan masih kekurangan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebanyak 1.600 pegawai honorer akan diusulkan kembali ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin mengatakan kebutuhan ASN maupun PPPK meningkat, terutama tenaga kesehatan, seiring bertambahnya jumlah fasilitas kesehatan (faskes) di daerah tersebut.

"Masih banyak yang kami butuhkan, belum sesuai, baik itu guru, dokter, tenaga kesehatan, maupun yang lainya masih banyak yang kami butuhkan. Berbicara tenaga kesehatan, kami memiliki faskes banyak dan bertambah, dan peningkatan status rumah sakit. Beriringan dengan hal tersebut maka yang dibutuhkan juga banyak," ujar Haerul seusai pembagian SK PPPK tahap II, Rabu (1/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haerul sudah meminta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur untuk mengusulkan 1.600 honorer menjadi PPPK paruh waktu.

ADVERTISEMENT

"Bagi yang 1.600 itu ya, itu kan dulunya tes CPNS, kalau memang ini memenuhi syarat saya minta usulkan, kalau misalkan yang di atas menolak ya, yang penting kami sudah berbuat dan perjuangkan," ucap Haerul.

Proses Pengusulan NIP PPPK

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menjelaskan pihaknya kini tengah fokus pada proses entri pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu. Sebanyak 11.029 orang diajukan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Dari jumlah itu, 11.010 orang menyelesaikan daftar riwayat hidup (DRH), sementara 19 orang tidak mengisi.

"Ada 19 orang yang tidak mengisi DRH. Saya tidak tahu alasan mereka. Tapi ada satu orang dokter mengundurkan diri, karena mau melanjutkan pendidikannya menjadi spesialis, tiga orang keluar daerah. Kalau yang lain kami tidak tahu alasan mereka," jelas Ugi.

Dari 11.010 orang yang sudah menyelesaikan DRH, baru delapan orang yang datanya di-entry untuk mendapatkan NIP. Proses ini dilakukan bertahap karena belum semua organisasi perangkat daerah (OPD) menyerahkan Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP).

"Saat ini kami tengah fokus penginputan pengusulan NIP, yang baru masuk ke BKN yang telah diverifikasi dan ditandatangani baru delapan ini, tadi malam, karena kami bekerja hingga malam, butuh waktu karena jumlah kita di sini cukup banyak," kata Ugi.

Terkait penggajian, Ugi menyebut pihaknya masih menunggu kebijakan dari Bupati. Meski di SK nantinya tercantum nominal, besaran gaji tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, penggunaan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) dinilai berat karena jumlah PPPK di Lombok Timur cukup banyak dibandingkan kabupaten lain.

"Bisa saja sebenarnya menggunakan UMK atau UMP, kalau jumlahnya tidak terlalu banyak, tetapi ini kan jumlahnya 11 ribu lebih, semuanya tergantung pada kemampuan keuangan daerah," terang Ugi.

Hari ini, Pemkab Lombok Timur menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK tahap II kepada 32 orang. Dari jumlah itu, 26 orang merupakan tenaga kesehatan, 5 orang tenaga teknis, dan 1 orang tenaga guru.

"Yang kami bagikan hari ini adalah yang lulus seleksi PPPK tahap II sebanyak 31 orang, dan seleksi tahap I satu orang, karena yang satu orang ini kemarin NIP-nya tidak bisa keluar. Dengan pembagian SK tahap kedua ini, semua tahapan seleksi PPPK penuh waktu 2024 sudah tuntas," tutup Ugi.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads