Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tengah memproses usulan 117 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mereka yang diusulkan adalah pegawai honorer alias non-aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengikuti seleksi PPPK formasi 2024, tetapi tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung sedang menuntaskan usulan nomor induk pegawa (NIP) untuk 117 calon PPPK Paruh Waktu. Usulan akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Usulan NIP itu kan harus kami sampaikan ke BKN, dalam hal ini BKN Regional 10. Itu sudah kami tuntaskan sebanyak 117 sesuai dengan penetapan formasi yang kami terima," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian ASN BKPSDM Badung, Ni Made Rai Anggraeni, Selasa (30/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BKPSDM Badung, tutur Anggraeni, sedang menunggu persetujuan teknis (pertek) NIP dari BKN. Setelah pertek terbit, barulah SK pengangkatan bisa diproses. Adapun perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan penuh waktu, ungkap dia, terletak pada masa kerjanya.
"Masa kerjanya yang kalau paruh waktu itu hanya diberikan durasi sementara satu tahun saja. Kalau yang penuh waktu, kan minimal satu tahun, maksimal lima tahun, dan itu dapat diperpanjang," jelas Anggraeni.
Menurut Anggraeni, pengusulan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan di masing-masing perangkat daerah. Pemerintah berharap, non-ASN yang sebelumnya belum terakomodasi dalam seleksi PPPK penuh waktu tidak ada lagi yang tercecer.
"Yang jelas beberapa perangkat daerah. Jadi total 117 orang yang diusulkan ini berasal dari berbagai perangkat daerah, tetapi memang didominasi di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan," jelas Anggraeni.
(hsa/hsa)