Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) periode Januari-Agustus 2025 tercatat mencapai Rp 2,1 triliun. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTT) Adi Setiawan dalam Konferensi Pers APBN KiTa Regional NTT, Kamis (25/9/2025).
Menurut Adi, angka tersebut merupakan akumulasi SILPA berjalan dari semua pemerintahan daerah di NTT yang mencapai Rp 2,1 triliun hingga Agustus 2025. "SILPA berjalan itu merupakan sebaran yang ada di daerah dan itu juga berkaitan dengan kapasitas pelaksana anggaran," kata Adi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menyebut lebih dari separuh pendapatan daerah berasal dari dana Transfer Pemerintah Pusat (TKD). "DJPb ingin memastikan agar ada penyamaan antara pemerintah pusat dan Daerah, dan penyerapan anggaran, terutama dari anggaran fisik bisa terserap," tambahnya.
Adi menambahkan lebih dari separuh pendapatan daerah NTT masih bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) pemerintah pusat. Karena itu, DJPb terus mendorong adanya keselarasan antara pusat dan daerah dalam penyerapan anggaran, terutama belanja fisik.
"Pencapaian dari komponen seperti itu sangat penting agar tidak terjadi SILPA yang besar. Kami koordinasi dengan Pemda jalan, supaya apa-apa yang kami target itu bisa terealisasi, sehingga tidak terjadi SILPA," terangnya.
Ia menjelaskan untuk pendapatan daerah sudah mencapai Rp 13,77 triliun atau 45 persen. Sementara belanja daerah Rp 12,0 triliun atau 13,52 persen dari alokasi. Serta surplus/defisit senilai Rp 1,68 triliun.
"Dana transfer ke daerah atau TKD, total penyalurannya dengan Agustus 2025 adalah Rp 15,46 triliun atau 60,50 persen dari total alokasi. Kemudian realisasi penyaluran terbesar adalah untuk DAU dengan total Rp 10,47 triliun atau 60,10 dari alokasi," terang dia.
Menurut Adi, dari 22 pemerintahan kabupaten dan kota serta provinsi di NTT terendah adalah Kabupaten Ngada dengan SIKPA sebesar Rp 2,59 miliar dan tertinggi ada pada Pemprov NTT.
"Saldo SILPA tertinggi sampai dengan Agustus 2025 adalah Provinsi NTT dengan SILPA sebesar Rp 3,3 miliar sedangkan untuk terendah adalah Kabupaten Ngada dengan SIKPA sebesar Rp 2,5 miliar," pungkasnya,
(nor/nor)