Tak Terima Hasil Audit Dana Desa Berujung Kades Bakar Kantor Inspektorat Bima

Tak Terima Hasil Audit Dana Desa Berujung Kades Bakar Kantor Inspektorat Bima

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 21 Sep 2025 10:59 WIB
Tampang Kades RD, pelaku pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, NTB, yang dihadirkan saat konferensi pers, di Mapolres Bima Kota, Sabtu, (20/9/2025) sore. (Dok. Rafiin/detikBali)
Kades RD, pelaku pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, NTB, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Sabtu, (20/9/2025) sore. (Dok. Rafiin/detikBali)
Bima -

RD, Kepala Desa (Kades) Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, (NTB), ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Ia nekat membakar gedung tersebut hingga ludes lantaran tak terima dengan hasil audit dana desa.

Selain RD, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial SH dan DP. Polisi mengungkap kronologi hingga peran mereka masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum melakukan pembakaran, tiga tersangka ini terlebih dahulu berencana di rumah RD," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, saat konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Sabtu (20/9/2025).

Total kerugian akibat pembakaran gedung Inspektorat tersebut mencapai Rp 2,5 miliar. Perinciannya, inventaris atau aset yang terbakar sebesar Rp 1,3 miliar serta bangunan dan gedung yang terbakar Rp 1,2 miliar.

ADVERTISEMENT

Peran Tersangka

Pembakaran gedung Inspektorat Kabupaten Bima itu mulai direncanakan sejak 6 Juli lalu. RD berperan sebagai otak sekaligus eksekutor pembakaran tersebut.

Didik mengungkapkan RD mengarahkan lokasi dan jalur yang akan dilalui untuk membakar gedung tersebut. RD juga menyuruh DP untuk menyiapkan 5 liter pertamax sebelum pembakaran. Bahan bakar minyak tersebut kemudian disimpan di dalam bagasi mobil Avanza milik RD.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro memimpin konferensi pers kasus pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima di Mapolres Bima Kota, Sabtu, (20/9/2025) sore. (Dok. Rafiin/detikBali)Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro memimpin konferensi pers kasus pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima di Mapolres Bima Kota, Sabtu (20/9/2025) sore. (Dok. Rafiin/detikBali)

"RD yang membagi tugas dan peran. SH bertugas mengemudikan mobil, sedangkan RD dan DP yang masuk ke dalam kantor Inspektorat untuk melakukan pembakaran," ujar Didik.

Setelah perencanaan yang matang, ketiganya berangkat dari rumah RD menuju ke Kota Bima sekitar pukul 18.30 Wita. Tiba di Kota Bima, mereka sempat berkeliling untuk memantau situasi.

"Dipastikan situasi aman, RD menyuruh SH berhenti di sekitar kantor Inspektorat untuk memulai melancarkan aksinya," beber Didik.

Kronologi Pembakaran

RD dan DP turun dari mobil untuk mengambil jerigen yang berisi pertamax di bagasi belakang mobil. Setelah itu, RD menyuruh SH untuk pergi dari lokasi dan akan menghubungi setelah dirinya dengan DP selesai membakar kantor Inspektorat.

"Turun dari mobil RD dan DP memantau situasi. Setelah dipastikan aman, mereka masuk berjalan menuju kantor Inspektorat Kabupaten Bima," ungkap Didik.

Menurut Didik, RD dan DP membuka paksa pintu belakang lalu masuk ke dalam lorong kantor Inspektorat dan langsung mengguyur dinding ruangan di bagian timur hingga selatan menggunakan pertamax. Mereka kemudian memantik api menggunakan korek api kayu yang dibawa DP hingga bangunan tersebut terbakar.

"Setelah kantor terbakar, RD dan DP melarikan diri ke arah timur dengan memanjat pagar tembok kantor dan menghubungi SH untuk menjemput. Setelah itu mereka kembali ke Desa Poja," imbuh Didik.

Diketahui, Kantor Inspektorat Kabupaten Bima terbakar hebat pada 7 Agustus dini hari. Tak ada satu pun berkas di gedung tersebut yang bisa diselamatkan. Termasuk juga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan arsip kantor penting lainnya.

Kebakaran hebat kantor Inspektorat Kabupaten Bima, Kamis (7/8/2025) dini hari. (Dok. Damkarmat Kota Bima)Kebakaran hebat kantor Inspektorat Kabupaten Bima, Kamis (7/8/2025) dini hari. (Dok. Damkarmat Kota Bima)

Motif Pembakaran

Didik mengatakan RD nekat membakar kantor Inspektorat Kabupaten Bima karena kecewa dan jengkel hasil audit dana desa yang dikeluarkan oleh auditor Meski begitu, RD tidak memberikan penjelasan bahwa aksi pembakaran kantor Inspektorat terkait masalah hukum dugaan penyalahgunaan dana desa yang saat ini diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

"RD merasa hasil audit dana desa yang dikeluarkan oleh auditor Inspektorat tidak sesuai. Karena ada item pekerjaan yang telah dikerjakan tapi tak didata," ujar Didik.

Menurut Didik, RD juga telah mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, RD mengaku membakar gedung tersebut karena jengkel dengan jajaran Inspektorat yang mengaudit dana desa terhadap program dan kegiatan yang telah dikerjakan.

"Hasil audit tidak sesuai kenyataan. Karena hasilnya merugikan keuangan negara yang cukup besar," ujarnya.

Saat ini, RD dan SH telah ditahan. Sementara DP masih diamankan di Polres Manggarai Barat, NTT, menunggu jadwal kapal penyeberangan untuk dibawa ke Polres Bima Kota.

"Ketiganya disangkakan pasal yang berbeda. RD dan DP dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP. Sementara SH, dijerat Pasal 187 ke-1 juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video Korban Pelecehan Seksual Pria Difabel Disebut Lebih dari Satu Orang"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads