Pemprov NTB Pertimbangkan 9.466 Calon PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji UMP

Pemprov NTB Pertimbangkan 9.466 Calon PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji UMP

Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 22 Sep 2025 20:51 WIB
Kepala BPKAD NTB, Nursalim, saat ditemui Senin (22/9/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Kepala BPKAD NTB, Nursalim, saat ditemui Senin (22/9/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertimbangkan mengatur gaji ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sesuai upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2.602.931 per bulan. Terdapat 9.466 pegawai Pemprov NTB yang diusulkan masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.

"Ya UMP standarnya. Jadi tidak boleh kita menggaji di bawah UMP. Apalagi untuk PPPK paruh waktu," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, Senin (22/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Nursalim berujar, pola penggajian calon PPPK Paruh Waktu harus ditentukan berdasarkan hasil kajian Dinas Ketenagakerjaan. Nursalim juga memastikan pola penggajian sesuai besaran UMP tidak akan memengaruhi kemampuan fiskal.

"Kemampuan fiskal itu kita penuhi belanja-belanja yang sifatnya wajib. Kemudian, untuk program prioritas, mandatory spending dan sebagainya. Saya kira tidak berpengaruh terhadap keuangan daerah," ujar Nursalim.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan penghitungan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu jika sesuai UMP tidak otomatis membuat besaran belanja pegawai membengkak. Musababnya, ada 500 aparatur sipil negara (ASN) akan pensiun setiap tahun.

"Setiap tahun pasti banyak pensiun. Kami insyallah tahun 2026 ini belanja pegawai kami di bawah 30 persen. Jadi, ada pola perhitungan berubah, otomatis 2026 ini bisa menurun angka belanja pegawai kita," tutur Nursalim.

Menurut Nursalim, formula perhitungan alokasi belanja pegawai 2026 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berubah. Belanja jasa pelayanan di rumah sakit masuk dalam belanja barang dan jasa, tak lagi masuk ke dalam belanja pegawai.

"Tahun depan itu tidak masuk komponen belanja pegawai. Jadi jumlahnya tergantung pendapatan rumah sakit. Maksimal 40 persen jaspel-nya dikali total pendapatan rumah sakit. Itu maksimal kalau pun di bawah 40 persen itu boleh," ujar Nursalim.

"Jadi standar kami UMP, tetapi nanti kami lihat di pengaturan dinas tenaga kerja. Disnaker yang menilai karena yang punya otoritas di sana. Kalau kami hanya juru bayar. Dianggarkan atas kajian dan usul dinas teknis, yakni dinas tenaga kerja," lanjut Nursalim.

Menurut Nursalim, pola penggajian dengan mengikuti besaran UMP juga akan berdampak pada laju perputaran pertumbuhan ekonomi itu dibidang pegawai. "Kalau uang banyak beredar, maka tingkat kesejahteraan akan merata. Banyak gaji, maka kita akan belanja dan upah pekerja. Berarti kan muter itu uangnya ketimbang tidak keluar uangnya," tandas Nursalim.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads