Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat lebih dari enam pengajuan izin pendirian koperasi untuk mengelola tambang rakyat di Lombok Barat dan Sumbawa. Saat ini, seluruh berkas izin masih dalam tahap pemeriksaan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) NTB Ahmad Masyhuri mengatakan, pengajuan izin pendirian koperasi di bidang usaha pertambangan rakyat itu muncul setelah diterbitkannya 16 wilayah pertambangan rakyat (WPR) di NTB. Dari 16 blok WPR tersebut, 5 berada di Lombok Barat, 3 di Sumbawa, 3 di Sumbawa Barat, serta 5 di Dompu dan Bima.
"Tapi untuk Koperasi Desa Merah Putih yang secara resmi mengajukan izin untuk mengelola tambang belum ada," kata Masyhuri saat dihubungi, Senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyhuri menjelaskan, enam izin pendirian koperasi tersebut antara lain untuk mengelola tambang emas di Blok Sekotong, Lombok Barat, dan Blok Pelangan, Sumbawa.
"Yang masuk ke meja saya itu sekitar lebih dari enam. Belum ada yang mengajukan izin, yang Koperasi Merah Putih ya," ujarnya.
Masyhuri menegaskan, pengurusan izin mendirikan koperasi menjadi ranah Dinas Koperasi, sedangkan izin pertambangan berada di instansi berbeda. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap rencana bisnis yang diajukan koperasi.
" Kami Dinas Koperasi membina koperasinya supaya bergerak sesuai dengan ketentuan koperasi, berbisnis yang diajukan saja," jelasnya.
Menurut Masyhuri, Dinas Koperasi tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap koperasi yang diberikan izin operasional. Namun, ada kendala dalam pengawasan karena keterbatasan anggaran.
"Jadi yang mengajukan ini ada syarat khusus itu harus ber-KTP di lokasi tambang. Dan ingat semua koperasi tidak melulu bisa satu usaha," terangnya.
Masyhuri menambahkan, sesuai regulasi, pembentukan koperasi minimal diisi sembilan orang pengurus. Setelah itu, tidak ada batasan jumlah anggota koperasi.
"Buat koperasi minimal sembilan orang, selebih angka atasnya nggak ada, mau setatus, mau seribu. Kemarin yang mengajukan izin bidang usaha tambang itu dicantumkan ratusan anggota karena dokumennya cukup tebal," pungkasnya.
(hsa/hsa)