Sebanyak 88 kendaraan dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram ditarik. Penarikan kendaraan dinas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) ini dilakukan karena tak sesuai peruntukan.
Pantauan detikBali, ribuan kendaraan dinas Pemkot Mataram dikumpulkan dan dicek satu persatu di halaman Kantor Wali Kota Mataram serta Lapangan Sangkareang. Pengecekan dilakukan berdasarkan kelengkapan surat-surat serta bentuk fisik kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kami melakukan penertiban terhadap kendaraan dinas yang ada di masing-masing OPD. (Kendaraan dinas pemkot) untuk roda dua ada sekitar 1.200-an unit, sementara mobil ada 150-an unit, dan yang kita tarik ada sekitar 88 unit," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mataram, Muhamad Ramayoga, saat diwawancarai di Mataram, Senin (22/9/2025).
Yoga menjelaskan pengecekan dilakukan untuk mengetahui kendaraan dinas Pemkot Mataram masih ada atau tidak, kondisi kerusakannya, dan jumlah yang sudah tidak bisa dioperasikan.
"Ini pemantauan aset (pemkot), nantinya (88 unit kendaraan yang ditarik) akan kami distribusikan (ke OPD yang membutuhkan). Dan dalam hal ini, teman-teman di Dinas Perhubungan membutuhkan (tambahan) kendaraan untuk kebutuhan perparkiran, sekitar 14-15 unit lagi," tutur Yoga.
"Nanti akan kami distribusikan ulang (kendaraan yang kami tarik agar sesuai peruntukan). (Yang tidak sesuai peruntukan itu seperti) ada pejabat yang sudah meninggal dunia, tetapi kendaraanya masih dipegang oleh staf, itu yang kami tarik," sambung Yoga.
Diketahui, dari 1.700-an kendaraan dinas lingkup Pemkot Mataram, puluhan kendaraan rusak dan berada di dalam gudang. Sementara 2 unit kendaraan dinas lainnya hilang. BKD Mataram akan meminta ganti rugi terhadap kendaraan dinas yang hilang.
(hsa/hsa)