Mantan Kades Korupsi Rp 650 Juta untuk Judi Online

Manggarai Barat

Mantan Kades Korupsi Rp 650 Juta untuk Judi Online

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 19 Sep 2025 21:40 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi. (Foto: Edi Wahyono)
Manggarai Barat -

Avensius Galus menggunakan uang hasil korupsi dana desa Rp 650 juta untuk judi online (judol). Avensius merupakan Kepala Desa (Kades) Lale di Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), periode 2017-2022.

Aktivitas judol mantan kades itu terungkap dari transaksi rekening bank dan pengakuan Avensius. Adapun, kasus yang menyeret Avensius itu kini telah memasuki tahap persidangan.

"Ada pengakuan dari masyarakat bahwa si kades tersebut mempunyai hobi judi online," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, di Labuan Bajo, Jumat (19/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami panggil dan kami telusuri dengan membawa tersangka ke bank melalui bukti rekening, bahwa memang betul di buku rekening tersebut digunakan, ada aplikasi judi online dari perusahaan tersebut," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Avensius telah ditahan Kejari Manggarai Barat sejak 29 April 2025. Kini ia menjalani persidangan perkara tindak pidana korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

"Sudah dalam tahapan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Wisnu.

Ia mengatakan hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara oleh Avensius. Wisnu juga menyebut Avensius tak memiliki aset yang bisa disita sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

"Sampai dengan saat ini terhadap tersangka tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara, yang bersangkutan tidak punya aset," tandas Wisnu.

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi dana desa itu dilakukan Avensius pada tahun anggaran 2020-2022. Modusnya, Avensius melakukan pembayaran insentif hingga pengadaan barang fiktif.

Avensius disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan kades itu terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads