Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menetapkan 14.077 honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Meski beralih status, besaran gaji yang diterima oleh para PPPK Paruh Waktu itu tidak berubah karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Syahrul, mengatakan belasan ribu PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis. Jumlah tersebut menjadi yang paling banyak dari kabupaten/kota lainnya di Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Jumlahnya terbanyak ketiga se-Indonesia," ujar Syahrul dikonfirmasi detikBali, Jumat (19/9/2025).
Syahrul menjelaskan peralihan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan nasional yang tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Ke depan, dia berujar, tidak ada lagi pegawai yang berstatus tenaga honorer.
"Tujuannya agar status mereka ada kejelasan dan terdaftar dalam database," imbuhnya.
Sesuai aturan, Syahrul melanjutkan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan sistem kontrak per satu tahun sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Mereka juga berpotensi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu yang dilakukan secara bertahap.
"Jam kerjanya juga akan disesuaikan," ujarnya.
Syahrul membenarkan gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, besaran gaji mereka juga tak bisa disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2,6 juta per bulan.
"Kalau gaji sesuai UMK takkan mampu karena APBD kita terbatas. Besaran gaji yang diterima disesuaikan dengan gaji yang diterima saat ini," ujar Syahruul.
Ia enggan menyebutkan besaran gaji honorer atau non-ASN di lingkup Pemkab Bima saat ini. "Besarannya berbeda-beda tiap instansi," imbuh dia.
Informasi yang dihimpun detikBali, pegawai honorer di Kabupaten Bima saat ini digaji antara Rp 300 ribu, Rp 700 ribu, hingga Rp 1 juta per bulan. Mereka yang bergaji Rp 300 ribu adalah para nakes dan guru. Sedangkan, gaji tenaga teknis di masing-masing OPD bervariasi, mulai Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per bulan.
Simak Video "Video: Dicegah Bergerak ke Istana, Massa Aliansi Honorer Kembali ke DPR"
(iws/hsa)